TintaHitamNews, Tangerang – Agus Darma Wijaya bersama kuasa hukumnya hadiri sidang perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jum’at (16/09/2022).
Berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon dan sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Summarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.
Sempat beredar luas sebuah video dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) yang dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 lalu yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl. Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Summarecon, Medang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Agus Darma Wijaya sempat dilarikan dan di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang.
Perlu diketahui bahwa Agus Darma Wijaya telah melaporkan tindak penganiayaan atas dirinya oleh segerombolan orang yang diduga suruhan Sumarecon tersebut kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, ketika proses sedang berjalan tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan kurangnya bukti-bukti.
“Sudah saya laporkan kasus penganiyaan tersebut kepada pihak kepolisian akan tetapi tiba-tiba penyidikan tersebut di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian”, ucap Agus Darma Wijaya.
Pada hari ini, sidang pertama atas perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut juga tidak berjalan dengan semestinya dikarenakan dari pihak termohon tidak hadir saat persidangan. Sehingga, sidang di tunda sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022 nanti.
Kuasa hukum Agus Darma Wijaya, Marson Sosang Sarapang, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (KBH GERACIAS), mengutarakan kekecewaannya terkait jalannya sidang hari ini di hadapan para awak media.
“Sebagaimana yang telah dijadwalkan pada sebulan lalu bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan sidang praperadilan dalam kasusnya Pak Agus Darma Wijaya namun pada sidang pertama ini pihak termohon tidak hadir sehingga hakim tunggal meminta penundaan sampai dengan 3 minggu tanggal 7 Oktober 2022 nanti”, ucapnya saat di wawancarai oleh para awak media di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali tanggal 7 Oktober 2022 dengan menghadirkan saksi-saksi.
tintahitam.news, Jateng – Pratu RW anggota Yonif MR 411/6/2 Kostrad mengalami luka-luka dan bengkak pada bagian wajah serta harus dirawat di RST Dr. Asmir Salatiga, setelah dikeroyok oleh lima pemuda bertato dan dalam pengaruh minuman keras di Pasar Blauran Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat,(2/9/2022) membenarkan terjadinya pengeroyokan terhadap Pratu RW oleh lima pemuda yang diduga preman tersebut.
Kadispenad menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal saat Pratu RW yang membonceng istrinya sdri. D yang sedang hamil 6 bulan menuju Pasar Blauran diserempet kendaraan Pickup Suzuki Carry yang dikendarai sdr. Argo Wahyu Pamungkas beserta 4 orang temannya. Pratu RW sempat dibentak, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan sesampainya di Pasar Blauran, Pratu RW dihentikan oleh sdr. Argo Wahyu Pamungkas serta melakukan pengeroyokan bersama keempat temannya tersebut.
Istri Pratu RW yang panik dan ketakutan melihat suaminya dikeroyok dan tersungkur di jalan, meminta pertolongan di WAG leting suaminya yang kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku pengeroyokan kemudian membawanya ke Yonif MR 411/6/2 Kostrad dan selanjutnya dibawa ke RST Dr. Asmir Salatiga karena mengalami luka-luka. Setelah mendapatkan perawatan, pada Jumat (2/9/2022) satu orang pengeroyok (Argo Wahyu Pamungkas) dinyatakan meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih menjalani pengobatan di RST Dr. Asmir Salatiga.
“Kejadian ini sedang ditangani oleh Denpom IV/3 Salatiga yang berkoordinasi dengan pihak Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut”, pungkas Tatang.
tintahitam.news, Sumatera Selatan – Pagi ini masyarakat Kota Palembang dikejutkan dengan suara rentetan senjata yang menggelegar dari Kantor PT. PLN Unit Induk Wilayah S2JB (Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu) yang berlokasi di Jln. Kapten A. Rivai No.37, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/9/2022).
Setelah ditelusuri ternyata telah terjadi penyanderaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap karyawan PT. PLN Unit Induk Wilayah S2JB di dalam kantor. Tidak lama dari peristiwa itu Unit Wanteror Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel dengan menggunakan kendaraan taktis tiba dilokasi kejadian.
Sebelum membekuk para pelaku penyanderaan, terlebih dahulu terjadi aksi tembak menembak antara personel Wanteror dengan para pelaku. Kemudian Unit Wanteror Den Gegana masuk ke dalam gedung kantor dan berhasil melumpuhkan serta menyelamatkan karyawan PT. PLN yang disandera.
Tidak berhenti disitu, para pelaku penyanderaan ternyata telah meletakkan sebuah bom dihalaman parkir Kantor PT. PLN UIW S2JB.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel diterjunkan. Setelah memeriksa kondisi benda yang dicurigai dan memastikan bahwa benar merupakan sebuah rangkaian bom. Unit Jibom lalu melakukan tindakan Discrupter atau pencerai-beraian serta Disposal atau pemusnahan bahan peledak.
Ternyata kegiatan itu merupakan rangkaian simulasi Tanggap Darurat Huru-Hara dan Teror Bom bagi Pegawai dan Karyawan PT. PLN Unit Induk Wilayah S2JB (Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu), yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan.
AKP Feryanto, S.H., Kasubbag Dalops Satbrimob Polda Sumsel yang memimpin rangkaian simulasi tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama rutin yang harus selalu dijaga antara PT. PLN dan kepolisian dalam hal ini Satuan Brimob.
“Simulasi ini sangat penting dan harus terus ditingkatkan sebagai ajang pelatihan untuk menguji, mengevaluasi dan mengetahui atau memahami kondisi darurat dan gangguan. Tidak hanya untuk pegawai dan karyawan PT. PLN saja namun kegiatan simulasi ini juga sangat bermanfaat bagi kami sebagai personel Brimob untuk mengambil langkah jika kondisi terburuk terjadi sawaktu-waktu”, ujarnya.
tintahitam.news, Jakarta – Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan Kadispenad, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022”, ujarnya.
Dijelaskan Kadispenad, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
tintahitam.news, Jakarta – Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB), Calon Ginting, menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pasalnya Calon Ginting merasa laporan dirinya terhadap mantan rekan investasi berinisial S yang diduga telah melakukan penipuan telah dinyatakan di hentikan oleh penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Kepada awak media Dirut PT BBB, ini awalnya mengatakan telah melaporkan mantan rekan investasinya berinisial S yang diduga telah menipu.
Selanjutnya, kepada media Calon Ginting mengatakan awalnya S ikut investasi pada PT. BBB sebesar Rp. 400 Juta namun setelah investasinya mengalami kerugian dimana S ini meminta dikembalikan uang investasinya di PT. BBB.
“Karena oleh PT. BBB tak dilayani maka S menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Perkara 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR, serta S menuntut uang Rp. 1.942.900.063,- yang katanya sejumlah itu adalah uang investasi, keuntungan, bunga bank, denda, dan lain-lain”, ujar Calon Ginting, pada awak media, Jumat (26/8/2022).
Masih lanjut Calon Ginting, dalam perjalanan persidangan S ini, membujuk kami agar berdamai saja, dikarenakan gugatan ini mengganggu kegiatan usaha, maka bujukan S kami turuti dengan membuat akta perdamaian No.07 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris, dalam akta perdamaian tersebut telah ditentukan, Pasal 3 uang investasi, dll dikembalikan kepada S sebesar 1 Miliar, dan S melepaskan dan pengalihkan 100% seluruh haknya kepada Pt BBB Pasal 4 ayat 4 S mencabut perkara di pengadilan, Pasal 4 ayat 7 S tidak menuntut uang lagi dan Pasal 6 apabila tidak mematuhi isi perdamaian S dapat dipidana.
“Namun setelah itu S tidak mencabut perkara di pengadilan setelah menerima uang 1 Miliar, dan meminta lagi uang Rp. 1.943.900.063,- sesuai tuntutannya yg semula ke PN JakBar dengan cara minta eksekusi atas putusan yang sudah damai sebelum putusan pengadilan. Serta S tidak mengakui perdamaian yang ditanda tanganinya dihadapan notaris ini kan jelas penipuan”, papar Calon Ginting.
Dan jelas-jelas S menyembunyikan fakta telah menerima uang 1 Miliar dan telah berdamai atas gugatannya di PN JakBar saat mengajukan sita eksekusi. Ini nyata-nyata adalah penipuan.
“Maka kami pun PT. BBB telah melaporkan S ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021, dengan No. Lap : LP/B/4475/IX/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya”, Lanjut Ginting.
Setelah laporan polisi kami diterima oleh Unit Harda Polda Metro Jaya dan telah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak serta para saksi-saksi dan gelar perkara oleh penyidik, namun sangat kami sayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) dengan Nomor B/3226/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, menyatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena Bukan Merupakan Tindak Pidana, sambung Ginting.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan penyidik sehingga laporan dugaan penipuan ini dinyatakan telah dihentikan, seharusnya penyidik terus menggali unsur pidananya dan tak sepihak diarahkan ke unsur perdata”, paparnya.
Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit agar dapat memeriksa ulang kasus ini agar terang benderang.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Intinya kami anak bangsa ini mohon keadilan yang seadil-adilnya pada kasus tersebut diatas”, katanya.
“Selain itu juga kami akan bersurat dan memberikan data-data yang otentik kepada Kompolnas, agar kasus tersebut diatas, bisa dikawal dan terang benderang, kami merasa tertipu oleh S”, tutupnya.
Sementara saat dihubungi oleh salah satu media, salah satu penyidik Harda di Polda Metro Jaya, mengatakan kami tidak bisa menjawab pertanyaan.
tintahitam.news, Pati – Kementerian Sosial terus memantau berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Ini menjadi upaya Kementerian Sosial dalam melakukan perlindungan, salah satunya terhadap Anak.
Hal tersebut Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang langsung merespon cepat menanggapi kasus atas pemberitaan di media tentang siswi SMP berinisial N (15 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah.
N saat ini dalam kondisi pemulihan di RSUD Soewondo, Pati setelah mengalami kekerasan seksual dari orang yang dikenalnya melalui media sosial.
Lebih lanjut, setelah menempuh perjalanan selama lebih dari lima jam, Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjenguk N di RSUD Soewondo, Pati. “Kondisinya sudah lebih baik, sudah lebih sehat dan kuat, begitu juga kondisi psikisnya”, katanya pada hari Minggu (07/08/2022).
Mensos Risma menyebutkan bahwa Kementerian Sosial melakukan media scanning setiap hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya merespon cepat permasalahan sosial di masyarakat. “Setiap hari di Kemensos ada media scanning. Mendapat kabar itu, saya datang”, katanya.
Di beberapa kasus, Mensos Risma juga turun langsung untuk melakukan penanganan. Ia mengungkapkan perlindungan pada anak penting dilakukan agar tidak terjadi kasus yang sama di tempat lain dan kepada siapapun.
“Pada beberapa kasus saya masuk (tangani langsung) supaya tidak terulang lagi. terutama anak-anak kita bisa belajar agar hal yang sama tidak terjadi pada dirinya. Jadi tidak mudah digoda, tidak mudah dirayu, karena mereka harus memikirkan masa depan”, katanya.
Kabar yang dihimpun awak media dilapangan, Mensos Risma menyampaikan pesan kepada generasi muda bahwa orang terdekat adalah Ibu. “Harus percaya pada Ibu kalian, orang tua itu lebih dekat dengan kalian dibanding media sosial. Jiwa kalian, diri kalian, badan kalian adalah milik kalian. Sebelum waktunya kalian tidak boleh disentuh siapapun”, ucapnya dengan tegas.
Mensos Risma juga mengatakan bahwa media sosial itu seolah-olah dekat dengan anak-anak, “seolah-olah baik. seolah-olah dekat, padahal itu hanya jebakan, bahkan rayuan untuk menarik anak-anak. Karena itu saya berpesan kepada anak-anakku semuanya”, katanya.
Pada kenyataannya, Mensos Risma juga mengakui bisa jadi kondisi ini tidak sesuai harapan anak-anak. “Karena ada seorang ibu atau orang tua yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Tapi kalian harus tahu bahwa dia adalah orang tua kalian. Jadi kalian harus hormat dan percaya kepada Ibu dan Bapak kalian”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sentra Margo Laras Pati menjelaskan bahwa Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada N berupa kebutuhan dasar dan nutrisi senilai Rp. 7,7 juta. Kementerian Sosial juga akan memberikan bantuan kewirausahaan berupa toko kelontong kepada Ibunya.
Pendampingan terhadap N selama proses persidangan juga dikawal oleh pihak Kementerian Sosial. Selama proses pendampingan, juga disediakan rumah aman.
tintahitam.news, Jakarta – Jalintar Simbolon SH, Penasehat Hukum Agus Darma Wijaya, korban penganiayaan di Maxwell MXLA 028 oleh puluhan preman Summarecon terkejut saat menerima Surat nomor B/7055/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SP.Sidik/932/VI/2022/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Juni 2022 yang di tandatangani oleh (AKBP) Jerry Raimond Siagian, SH, SIK, MH dan menurut Jalintar kliennya Agus Darma Wijaya belum dimintai keterangan (BAP) oleh pihak penyidik” Kata Jalintar Simbolon, Kamis (16/06/22).
“Bagaimana bisa laporan Valentinus Jandut, SH langsung digelar perkara lalu naik proses penyidikan, sementara klien saya Agus Darma selaku terlapor belum pernah dipanggil apalagi di BAP bahkan saksi-saksi terlaporpun tidak ada, ada apa dengan penyidik”, ungkap Jalintar.
Prosedur hukum ini keliru juga disinyalir ada kejanggalan oleh pihak penyidik Jatanras Polda Metro Jaya sementara yang hanya mendengarkan dari sebelah pihak pelapor saja. Menurutnya, laporan Valentinus Jandut, SH dengan nomor LP: B/2137/IV/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 26 April 2022 disinyalir berunsur rekayasa, dipaksakan dan cacat formil sehingga seharusnya ditolak oleh pihak kepolisian.
Mengapa ?
Pertama, pelapor Valentinus Jandut, SH tidak disebutkan selaku kuasa hukum untuk mewakili siapa? Karena yang bermasalah dengan konsumen bukan Valentinus Jandut langsung, melainkan atas perintah dan kebijakan pihak pengembang (PT. Summarecon). Dengan begitu LP pelapor dinilai cacat formil.
Kedua, pelaporan terkait buntut kasus pengosongan paksa rumah Maxwell MXLA 028 dimana Agus Darma Wijaya selaku korban laporannya sedang ditangani pihak Penyidik Polres Tangsel dugaan Pasal 170 KUHP, Penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya dugaan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dan juga tengah dalam proses persidangan perdata di PN Tangerang.
Ketiga, tuduhan terhadap Agus Darma Wijaya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP sangat bertentangan dengan fakta kebenaran, Agus Darma Wijaya hanya menolak pengosongan paksa atas rumah Maxwell 028 dimana klien saya pertanyakan surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Dan mereka tidak dapat menunjukan dan membuktikan, dan tidak ada surat ijin permohonan pendampingan para pihak Polri, Kejaksaan, Satpol PP, TNI dalam proses eksekusi paksa rumah Agus Darma Wijaya, mereka melakukan dengan menyerang dan memaksa dilengkapi alat alat seperti linggis, Gurinda, Mesin Diesel, Palu dan Bor, sehingga Agus Darma Wijaya putus asa mengambil pisau dapur yang ada dirumahnya dengan mengancam dirinya bukan mengancam preman Summarecon dan untuk mencari keadilan, perlindungan ketika hukum tidak mereka harga, pihak Summarecon mengabaikan tidak menghormati hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh sebab itu Agus Darma Wijaya berusaha melindungi dirinya, anak istrinya, harta benda dengan pisau ditaruh dilehernya karena mereka terus mendesak akan melakukan eksekusi paksa secara preman dan sepihak dengan jumlah lebih dari 30 sampai 40 orang, terbukti perbuatan mereka ketika Agus Darma Wijaya telah mereka aniaya, diseret dari rumahnya mereka dengan leluasa merusak garasi rumah dengan Gurinda, Las, Mesin Diesel, Linggis dan masuk paksa dari jendela, merusak pintu utama lalu menjarah harta benda, jadi jelas apa yang dilakukan Agus Darma Wijaya itu “Noodweer“, ungkap Jalintar tegas.
Oleh karena itu dari ketiga alasan tersebut, Jalintar menyatakan sebagai Terlapor Kliennya Agus Darma Wijaya merasa laporan Vincentius Jandut, SH. obscure libel error in persona dan cacat formil dan meminta pihak penyidik terkait di kepolisian Polda Metro Jaya untuk memegang teguh protap dan prosedur institusi demi nama baik corp kepolisian diharapkan menjujung tinggi nilai keadilan dan hukum berdasarkan Azas praduga tak bersalah, berdasarkan fakta dan bukti lapangan.
Sebagaimana bunyi pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Hukum haruslah ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri. Demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat”, tukas Jalintar.
Sebagai Langkah hukum dan demi rasa keadilan masyarakat Jalintar Simbolon akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak Ka Div Propam Mabes Polri dan meminta Mabes Polri menggelar ulang perkara di Mabes Polri juga mengundang kami hadir dalam proses gelar ulang.
“Kebenaran harus diperjuangkan, tidak ada pilihan lain, saya akan buat pengaduan kepada Ka. Div. Propam, Kapolri dan Presiden Joko Widodo”, Tuturnya.
Disisi lain, Agus Darma menyatakan “Anak saya mengalami Trauma dan terganggu Psikisnya karena melihat semua perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh preman Sumarecon pada saat eksekusi paksa terhadap rumah kami dengan adanya penganiayaan dan diseret paksa terhadap saya, pengrusakan rumah kami, penjarahan harta benda sampai baju sekolah, sepatu sekolah, buku – buku pelajaran, anak saya menyaksikan semua itu dan sampai saat ini anak mengalami tekanan mental dan depresi dan saya akan melaporkan terkait anak saya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)”, Ucapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH menjelaskan “Noodweer adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan untuk membela diri” Ujarnya pada Kamis (16/6/22).
Terkait dilaporkannya Agus Darma Wijaya di SPKT/ POLDA METRO JAYA oleh Vincentius Jandut, SH tanggal 26 April 2022 terkesan Kabur dan dipaksakan.
Dikatakannya oleh Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany pada Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda.
Oleh sebab itu apa yang di alami oleh Agus Darma dikatakannya “Noodweer” dengan kata lain bisa juga disebut dengan istilah Bela Paksa dan perlu diketahui “Noodweer” diatur dalam KUH Pidana pada pasal 49. Dari situ kita dapat melihat definisi atau penjelasan dari “Noodweer” dan dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa “Noodweer” termasuk dalam alasan Peniadaan Pidana yaitu suatu alasan yang dapat membuat seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah melakukan kesalahan atau tindakan pidana, Tutupnya.
tintahitam.news, Sumatera Selatan – Personel Satbrimob Polda Sumsel kembali diterjunkan untuk membackup Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam rangka penegakan hukum penertiban tambang emas ilegal, di aliran Sungai Tiku, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Sabtu (11/6/2022).
Pada kegiatan itu Danyon B Pelopor Kompol Andiyano, S.K.M. membawa 33 personelnya dari Batalyon B Pelopor untuk bergabung dengan personel Polres Muratara dalam melakukan penggerebekan aktivitas dompeng emas ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K.
Suasana Desa Muara Tiku, yang biasanya cukup sepi, mendadak ramai setelah ratusan Polisi mendatangi kampung itu. Tiga mobil Brimob disertai puluhan kendaraan roda empat dan dua, mendadak parkir di halaman rumah warga.
Selanjutnya, Kapolres dan Danyon B Pelopor beserta seluruh perwira Polres Muratara, langsung melakukan maping lapangan di sekitar lokasi.
Personel gabungan dari Polres Muratara dan Batalyon B Pelopor lalu di bagi menjadi tiga tim. Satu tim menjelajah aliran sungai, satu tim lagi mengamankan lokasi pangkalan sekitar tepian, dan satu tim melakukan pengamanan di lokasi KMPI.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dompeng liar.
“Sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dompeng liar telah diamankan, dan hari ini ada sekitar 26 lokasi dompeng liar yang kami musnahkan di lokasi”, katanya.
AKBP Ferly Rosa menegaskan dalam operasi kali ini pihaknya mengerahkan sekitar 140 personel, yang terdiri dari anggota Brimob dan Polres Muratara. Operasi dilakukan mulai pukul 03.00 WIB di Polres Muratara dan berakhir pukul 16.00 WIB di Polsek Karang Jaya.
“Penelusuran aliran Sungai Tiku, dilakukan mulai pukul 05.30 WIB dan berakhir di KMPI pukul 14.00 WIB”, tegasnya.
Sejumlah alat bukti yang diamankan, berupa selang semprot diameter besar, mesin genset, peralatan dulang emas dan lainnya. Sedangkan sejumlah alat bukti seperti mesin dompeng dimusnahkan di tempat.
tintahitam.news, Sumatera Selatan – Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Selatan mengawal ketat pemusnahan 532 pucuk senjata api rakitan (senpira), Rabu (6/4/2022).
Senpira yang terdiri dari 323 laras panjang dan 209 laras pendek itu merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2022 yang sebelumnya sudah digelar selama dua minggu.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, “Operasi Senpi Musi 2022 merupakan langkah preventif dan represif yang sudah kita lakukan dengan bantuan dari TNI maupun stekholder terkait”, ujarnya.
Bertempat di lapangan Tembak Mapolda Sumsel, pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Selain Kapolda Sumsel, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Forkopimda Sumsel diantaranya TNI dan Kejaksaan.
Toni mengungkapkan, bukan hanya dari hasil tangkapan namun senpira tersebut juga diperoleh dari serahan sukarela oleh masyarakat.
“Dari sini kita tahu ternyata menyimpan senjata api. Dimana kita ketahui bahwa membawa, memiliki dan menyimpan senpi secara ilegal adalah perbuatan dilarang oleh hukum”, ucapnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti senjata api rakitan (senpira) tersebut diamankan di Mako Den Gegana Satbrimob Polda Sumsel. Hingga akhir pemusnahan, personel Gegana juga dipercaya untuk menjaga serta mendampingi dalam setiap rangkaian kegiatan untuk memastikan berjalan dengan aman dan lancar.
Foto : petugas parkir yang tewas karena ditikam oleh seorang warga
tintahitam.news, Jakarta – Telah terjadi keributan antara warga dengan kepala parkiran Ruko Taman Palem yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang berlokasi di Jalan Taman Palem Lestari RT 05/RW 016 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada pukul 21.40 WIB, Jum’at (28/01/2022).
Diketahui identitas korban yaitu Mulyana alias Molek (50) sebagai petugas parkir yang beralamat di Jalan Prepedan RT 009/RW 007 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dan pelaku penusukan yaitu Awi (45) warga yang beralamat di Perum Taman Palem Blok CC RT 006/RW 016 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Menurut seorang saksi Heryanto (37), pada pukul 19.15 WIB korban mendatangi saksi di Pos Security Perum Taman Palem, korban bercerita kepada saksi bahwa ada yang mau merebut lahan parkirannya. Selanjutnya korban kembali ke lokasi parkiran tersebut. Tidak lama berselang korban cerita kepada saksi, kemudian saksi melihat pelaku membawa pisau dan mendatangi korban kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau panjang (seperti samurai), korbanpun langsung roboh dan terkapar. Selanjutnya, saksi membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Foto : pelaku (berkepala botak) penusukan seorang petugas parkir yang berhasil di ringkus
Hasil keterangan dari Rumah Sakit bahwa korban telah meninggal dunia. Korban merupakan salah satu anggota ormas Forkabi Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Selanjutnya, pihak Polsek Kalideres mendatangi rumah pelaku. Akan tetapi, rumah pelaku sudah kosong dan informasi dari security perumahan tersebut bahwa setelah kejadian pelaku langsung kabur dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Untuk pelaku penusukan masih dalam tahap pencarian oleh anggota Polsek Cengkareng Jakarta Barat.
Tak butuh waktu terlama, setelah 4 jam dari kejadian pelaku berhasil ditemukan dan dibekuk oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Kalideres Jakarta Barat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.