Foto : pemuda yang kedapatan sedang mencuri di rumah hunian kosong
tintahitam.news, Tebet – Seorang pemuda berhasil diamankan oleh team personel patroli Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Jumat (28/01/2022).
Pemuda yang tidak diketahui identitasnya tersebut diamankan karena kedapatan tengah mencuri disebuah hunian rumah kosong yang bertempat di Jalan Tebet Timur II Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
Petugas yang sedang patroli melihat kejadian langsung mengambil tindakan terhadap pemuda tersebut. Alhasil, pemuda tersebut dapat dibekuk dan diamankan oleh tiga petugas patroli yang gagah berani yaitu Aiptu Sulistiyanto, Aipda Hendi Mulyatna dan Bripda Fauzi.
Setelah berhasil dibekuk, pemuda tersebut digiring ke Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal 363 dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara itu, situasi masih terpantau aman dan kondusif.
tintahitam.news, Jakarta – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bertekad membuat Jakarta bebas premanisme debt collector. Bahkan Dudung sampai membagikan nomor HP-nya dan meminta masyarakat melapor bila ada peristiwa premanisme debt collector.
“Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme”, kata Dudung di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (11/5).
Dudung sendiri menyampaikan sikap tegas ini terkait anggota TNI Serda Suhadi yang tak dihargai para oknum debt collector saat menengahi perselisihan di Semper, Jakarta Utara.
“Saya imbau kepada masyarakat apa pun yang menjadi permasalahan-permasalahan di wilayah Jabodetabek ini segera laporkan ke TNI-Polri maka kami akan datang secepat mungkin untuk membantu masyarakat”, beber dia.
Dudung meminta agar masyarakat jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI.
“Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut”, beber dia.
Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI. “Silakan catat nomor telepon saya di nomer 081223101988”, ucap Mayjen TNI Dudung.
Dudung mengungkapkan, di saat pandemi COVID-19 ini, masyarakat tengah mengalami kesulitan. Ada yang di PHK sehingga mengalami kendala urusan ekonomi dan kesehatan.
“Oleh karenanya, kepada pihak-pihak perusahaan yang memberikan pinjaman agar toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan. Ini pun sudah ditekankan kepada pemerintah bahwa dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022”, urai Mayjen TNI Dudung.
“Apa pun yang menjadi kesulitan masyarakat, SMS saya, telepon saya. Saya akan perintahkan seluruh anggota TNI di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah masyarakat apa pun kesulitannya”, tutup Mayjen TNI Dudung.(Denny Arya/red).
tintahitam.news, Jakarta – Belum lama ini tengah viral di media sosial terkait seorang prajurit TNI yang dihadang dan dikeroyok sejumlah oknum preman debt collector saat hendak mengantar tetangganya yang tengah sakit menggunakan mobil.
Hal tersebut diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS bahwa Tim Gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 Orang.
“Video viral sebagai penghadangan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI-AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara”, kata Kapendam Jaya.
Lebih lanjut Kapendam Jaya mengungkapkan, Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya hari ini tepatnya pukul 15.00 Wib telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku dan itu bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta, ungkap Kapendam Jaya, Minggu (9/5/2021).
Sampai keterangan tertulis ini dibuat, 11 orang tersebut masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara.
“Adapun biodata pelaku yaitu YA.K M, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL”, pungkas Kapendam Jaya.
Foto : salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian
Jakarta, tintahitam.news – Terjadi tawuran antar dua kelompok pemuda di wilayah hukum Polsek Tebet di Jalan Masjid 1 RT 03/01 No. 24 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, semalam pada pukul 23.30 WIB, Sabtu (17/04/2021).
Mendengar adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian Polsek Tebet bersama team langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Pada pukul 18.00 WIB, awal mula kejadian dimana adanya gesekan antara sdr Aldo cs dari RW 01 dengan sdr Faisal seorang warga RW 02 saat mengunakan motor dijalanan tepatnya di terminal kp. melayu Jakarta Timur dan sempat terjadi pukul-pukulan ditempat.
Sekira pukul 23.00 WIB, berlanjut kembali baku hantam satu lawan satu di depan karang taruna antara Aldo cs dan Faisal (korban).
Faisal (korban) terkena bacokan dengan celurit di bagian punggung dan kaki. Kemudian, korban mundur karena kepepet dan memanggil teman-teman kurang lebih 20 orang langsung menyerang pos karang taruna dan pos keamanan dengan melempar batu dan memecahkan kaca.
Selang lima menit kemudian, pada pukul 23.15 WIB warga RW 02 sempat bakar petasan menyerang sampai depan pos RT 9 pos keamanan dan salah satu mobil terkena lemparan batu sehingga penyok saat terparkir di pos RT 9 sebelah pos PLN RW 01.
Sekitar pukul 23.30 WIB, situasi semakin memanas dan tawuran pun terjadi antar warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kronologis kejadian : Terjadi cekcok antara 1 orang warga RW 02 dan 6 warga RW 01. Kemudian, 6 Warga RW 01 melakukan penyerangan kepada warga RW 02 dan mengakibatkan luka bacokan di bagian punggung dan kaki. Korban a/n Faisal, Laki-laki, terkena bacokan di bagian punggung dan kaki dan telah dibawa ke RSCM untuk perawatan. Saksi a/n sdr. Roni (karang taruna RW 02) dan sdri. Wiwi, berusaha melerai. Saat ini saksi telah dibawa ke Polsek Tebet untuk dimintai keterangan.
Pelaku antara lain Ronaldo Arlents (21), Sandi Ahmad Julian (18), M. Balda Choir (20), Raihan Ilhami (19).
Saat ini polisi masih mencari dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. Para pelaku pun sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tebet.
Foto : Para tersangka yang berhasil di ringkus polisi
Jakarta, tintahitam.news – Berawal diamankan seorang laki-laki bernama Subarkah di Jalan Al-Barkah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan yang hendak mengambil motor yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T kemudian dilakukan pengembangan dan tim opsnal berhasil mengamankan kembali 2 pelaku yang mempunyai peran sama yaitu mengambil kendaraan dengan barang bukti berupa 3 unit kendaraan dengan jenis yamaha fino, honda beat serta yamaha mio.
Bertempat di Jalan Casablanka No.1 RT 17/05 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, team Opsnal dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Jonggara Siagian S.H., telah melakukan pengungkapan laporan pencurian dengan cara membobol kunci motor dengan leter T pada hari Senin pukul 23.00 WIB (8/3/2021).
Dari laporan korban atas nama Robertus Sasi dengan nomer laporan, No : LP/K/ 123/III/ 2021/ Sek. Tebet, Resor Metropolitan Jakarta Selatan tanggal 03 Maret 2021, polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa hilangnya satu (1) unit motor Suzuki Satria Fu tahun 2010 warna biru hitam dengan nomor polisi B 3022 TRJ.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Suparna (42), Muhammad Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39) dan Rusli Surahman (48) beserta barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi B 4350 STD, 1 unit motor Honda Beat putih merah dengan nomor polisi F 2796 FBT dan 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna merah, kunci leter T dan 1 pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.