
tintahitam.news, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait penculikan bayi prajurit TNI Kodam Jaya Jakarta Timur, Minggu (23/05/2021).
Tersangka berinisial S (36) yang merupakan ART korban harus menanggung perbuatannya dan dikenakan Pasal 328 KHUP dengan mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bermula dari Tersangka bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan pengasuh anak (korban)
yang baru bekerja sekitar 6 (enam hari) di rumah korban yang beralamat di Asrama BS Cililitan Tower B Lt.3 No.301 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.
Kemudian pada saat kejadian dimana kedua
orangtua korban pergi bekerja, lalu tersangka membawa korban berikut dengan barang bukti berupa 2 (dua) pasang pakaian korban, 4 (empat) buah Pampers dan 1 (satu) buah kotak susu dengan 1 (satu) buah botol susu.
Selanjutnya, tersangka membawa korban dengan cara menggendong korban lalu pergi menggunakan angkutan umum sampai ke Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. Setelah itu
Tersangka dengan korban menggunakan angkutan umum Bis Luar Kota dan Mobil Travel menuju
Indramayu Jawa Barat dan tiba dirumah Saksi Sdri. REMI selaku Bibi daripada tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan, adapun keterangan tersangka bahwa maksud dan tujuan tersangka menitipkan atau menyerahkan korban kepada Sdri. REMI ialah karena Sdri. REMI tidak memiliki anak dan korban yang masih balita 10 bulan tersebut akan diasuh oleh Sdri. REMI.
Dia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, (21/5/2021). Saat ditemukan, beruntung bayi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kain bedongan bayi putih, 1 (satu) buah kotak susu merek Bebelove, 1 (satu) buah botol susu merek Pigeon, 1 (satu) buah kotak Bubur Tim merek Promina.
Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.