TNI-POLRI, Umum

Tuntut Keadilan, Puluhan Purnawirawan TNI Berharap Cepat Diselesaikan Dan Dimenangkan oleh Majelis Hakim

TintaHitamNews, Jakarta – Pada hari Rabu, 21 September 2022, puluhan Purnawiran TNI kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik antara Purnawiran TNI dengan pihak Artha Graha masih berlanjut yang kian hari makin memanas dan bergejolak, Rabu (21/09/2022).

Kedatangan para Purnawirawan TNI tersebut tidak lain untuk menghadiri sidang ke-5 antara pihak Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha.

Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.36 WIB. Sidang ke-5 antara Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang gugatan TNI tersebut, nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya.

Pada sidang sebelumnya, dalam Provisinya para Purnawirawan TNI tersebut meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Mei 2022.

Dalam pokok perkara pihak Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Mei 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

“Agenda sidang hari ini yaitu dengan menyerahkan bukti-bukti surat dari terdakwa, tadi lumayan agak sedikit lama karena ada beberapa koreksi-koreksi dari Majelis Hakim. Kemudian, untuk sidang berikutnya akan di laksanakan 2 minggu kedepan pada tanggal 5 Oktober 2022. Dan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. Rencananya kami akan hadirkan 2 saksi di persidangan berikutnya”, ucap Kolonel Inf. (Purn) Suparwanto kepada awak media.

“Harapan kami kedepan, selanjutnya dari Purnawiran TNI ingin gugatan ini cepat di selesaikan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim”, tutupnya.

Denny Arya

TNI-POLRI, Umum, unjuk rasa

Hadiri Sidang Lanjutan, Para Purnawirawan TNI Alih Profesi Berikan 20 Bukti dokumen Kepada Majelis Hakim

TintaHitamNews, Jakarta – Masih sangat panjang perjuangan para Purnawirawan TNI alih profesi untuk mendapatkan hak-hak normatif mereka yang belum dibayarkan oleh pihak Artha Graha.

Hari ini, kembali para Purnawirawan TNI alih profesi tersebut menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/09/2022).

“Agenda pada sidang lanjutan hari ini yaitu penyerahan 20 bukti dokumen terkait dengan para Purnawirawan TNI alih profesi mulai dengan bukti surat dan juga bukti pemberitaan di Majalah Tempo sudah kita sampaikan kepada majelis hakim untuk memperkuat gugatan kita terkait dengan hak-hak pekerja Purnawirawan TNI alih profesi ini”, ucap Hendrayana, SH. selaku kuasa hukum pekerja.

“Bayarkan segera hak-hak normatif kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”, ucap Kolonel Inf. (Purn) Maryulis Esden, S.H., selaku pihak pekerja Purnawirawan TNI alih profesi.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan tanggal 21 September 2022 dengan agenda penyampaian bukti dari pihak penggugat dan pihak tergugat.

Denny Arya

Umum, unjuk rasa

Hadiri Sidang Lanjutan, Para Ex Purnawirawan TNI Belum Juga Mendapatkan Hasil Yang Diinginkan

tintahitam.news, Jakarta – Masih berlanjut hingga saat ini, para Ex Purnawirawan TNI Hadiri sidang lanjutan yang sebelumnya di gelar pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu pada hari ini, Rabu (31/08/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedatangan para Ex Purnawirawan TNI tersebut untuk menghadiri sidang ke-4 atau sidang lanjutan antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha.

Sama seperti sidang sebelumnya, agenda sidang pada hari ini pun yang telah dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.30 WIB. Sidang lanjutan ke-4 antara Ex purnawirawan TNI ini diadakan di Ruang Kusuma Admadja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang hari ini, dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak penggugat untuk menyampaikan bantahan terhadap jawaban para tergugat pada sidang lalu.

Masih sama dengan sidang sebelumnya, sidang hari ini pun belum juga ditemukan titik terang.

Selanjutnya, sidang antara pihak Ex Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 mendatang.

Denny Arya

Umum

Para Ex Purnawirawan TNI Hadiri Sidang, Berikan Permohonan Provisi Ke Majelis Hakim

Foto: Para Ex Purnawirawan TNI

tintahitam.news, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kali ini para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).

Kedatangan para Ex Purnawirawan TNI tersebut untuk menghadiri sidang ke-3 antara pihak Ex Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha.

Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.30 WIB. Sidang ke-3 antara Ex Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang gugatan Ex TNI nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya.

Dalam Provisinya para Ex Purnawirawan TNI meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022.

Dalam pokok perkara pihak Ex Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Yulianti/Red

Nasional, Umum

Belum Temui Kesepakatan Dari Artha Graha, Para Ex TNI Ahli Profesi Datangi Kantor Disnakertrans

Foto : Para Ex TNI Ahli Profesi

tintahitam.news, Jakarta – Mengacu pada pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, pada
hari Rabu (23/3/2022), pasca beberapa kali melewati pertemuan yang belum menemui titik kesepakatan antara pihak Perusahaan PT Artha Graha Group melalui PT Pesona Karya Bangsa (PKB) dan PT Bhakti Arta Reksa Sejahtera (BARS) dengan ratusan pekerja Purnawirawan TNI yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut, hingga saat ini pun masih belum juga terjadi kesepakatan.

Adapun alasannya, berdasarkan keterangan dari Letkol Purn Dwi Jatmiko selaku kuasa hukum dari pihak pekerja yang diberhentikan, bahwa pihak Disnakertrans meminta berkas administrasi dari pihak perusahaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terterntu (PKWT / PKWTT), surat pernyataan dan surat pendukung lainnya.

“Karena kami tidak memiliki berkas dari perusahaan, maka Disnakertrans meminta kepada perusahaan mengenai berkas perjanjian kerja kami dan dari kami, pihak Disnakertrans meminta agar surat kuasa kami di revisi karena surat pengaduan yang sudah kami buat untuk ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial – Red)”, tutur Dwi.

Terkait agenda selanjutnya, kami akan menyerahkan kelengkapan administrasi kami dan selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Disnakertrans, jelas Dwi.

Hal senada disampaikan oleh Letkol Purn Untung Surapati selaku koordinator tim berjuluk Garuda.

Ia menambahkan bahwa harapannya pada pertemuan mendatang dengan dilengkapinya berkas-berkas administrasi dari kedua belah pihak, menjadi acuan agar tuntutan yang diajukan, akan dikabulkan oleh pihak Disnakertrans dan perselisihan hubungan industrial ini bisa diselesaikan sebelum melangkah ke PHI mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini, singkat Untung.

Yulianti