Kriminal

Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Polsek Tebet Amankan Lima Tersangka

Foto : Para tersangka yang berhasil di ringkus polisi

Jakarta, tintahitam.news – Berawal diamankan seorang laki-laki bernama Subarkah di Jalan Al-Barkah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan yang hendak mengambil motor yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T kemudian dilakukan pengembangan dan tim opsnal berhasil mengamankan kembali 2 pelaku yang mempunyai peran sama yaitu mengambil kendaraan dengan barang bukti berupa 3 unit kendaraan dengan jenis yamaha fino, honda beat serta yamaha mio.

Bertempat di Jalan Casablanka No.1 RT 17/05 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, team Opsnal dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Jonggara Siagian S.H., telah melakukan pengungkapan laporan pencurian dengan cara membobol kunci motor dengan leter T pada hari Senin pukul 23.00 WIB (8/3/2021).

Dari laporan korban atas nama Robertus Sasi dengan nomer laporan, No : LP/K/ 123/III/ 2021/ Sek. Tebet, Resor Metropolitan Jakarta Selatan tanggal 03 Maret 2021, polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa hilangnya satu (1) unit motor Suzuki Satria Fu tahun 2010 warna biru hitam dengan nomor polisi B 3022 TRJ.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Suparna (42), Muhammad Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39) dan Rusli Surahman (48) beserta barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi B 4350 STD, 1 unit motor Honda Beat putih merah dengan nomor polisi F 2796 FBT dan 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna merah, kunci leter T dan 1 pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya