Umum

Hadiri Sidang Ke-5, Para Ex Purnawirawan TNI Terima Duplik Dari Artha Graha

Foto: Para Ex Purnawirawan TNI alih profesi yang berada di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TintaHitamNews, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kembali para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (07/09/2022) untuk menuntut hak-hak normatif mereka selama bekerja.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para ahli profesi Ex Purnawirawan TNI tersebut telah di PHK massal sepihak oleh pihak perusahaan Artha Graha tanpa menerima pesangon serta THR sehingga para Ex Purnawirawan TNI tersebut melayangkan laporan kepada pengadilan.

Terlihat para Ex Purnawirawan TNI bersama kuasa hukumnya yaitu Hendrayana, SH., sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada pukul 10.00 wib untuk mengikuti sidang ke-5 dengan tergugat yaitu pihak Artha Graha.

Untuk agenda pada sidang hari ini, pihak tergugat yaitu Artha Graha menyerahkan duplik atau bantahan para tergugat terhadap replik dari pihak penggugat yaitu pihak Ex Purnawirawan TNI.

Selanjutnya, sidang akan dilakukan pada tanggal 14 September 2022 dengan agenda pembuktian berupa surat-surat dari para pihak penggugat yaitu pihak Ex Purnawirawan TNI kepada pihak tergugat yaitu pihak Artha Graha.

Denny Arya

Umum

Para Ex Purnawirawan TNI Hadiri Sidang, Berikan Permohonan Provisi Ke Majelis Hakim

Foto: Para Ex Purnawirawan TNI

tintahitam.news, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kali ini para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).

Kedatangan para Ex Purnawirawan TNI tersebut untuk menghadiri sidang ke-3 antara pihak Ex Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha.

Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.30 WIB. Sidang ke-3 antara Ex Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang gugatan Ex TNI nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya.

Dalam Provisinya para Ex Purnawirawan TNI meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022.

Dalam pokok perkara pihak Ex Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Yulianti/Red

Umum

Belum Juga Temui Kesepakatan, Dwi Djatmiko: Jika Tidak Sesuai Kami Akan Lanjutkan Ke PHI

tintahitam.news, Jakarta – Belum juga temui titik kesepakatan antara ex TNI alih profesi yang di PHK sepihak dengan pihak perusahaan yaitu PT Artha Graha Group hingga saat ini, para ex TNI alih profesi kembali datangi kantor Disnakertrans, Selasa (12/4/2022).

Pertemuan hari ini rencananya adalah agar terjadinya mediasi antara pihak pekerja ex TNI alih profesi dengan pihak perusahaan PT Artha Graha Group.

Akan tetapi, hingga pertemuan pada hari ini pun belum juga mendapati titik temu kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

Oleh karena itu, dari pihak Disnakertrans akan membuat anjuran dengan menggunakan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Disnakertrans akan membuat anjuran tidak dengan berdasarkan mediasi lagi tapi dengan payung hukum serta fakta-fakta dan status pekerja sehingga anjuran yang dibuat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku”, ucap Dwi Djatmiko,SH selaku kuasa hukum pihak pekerja ex TNI kepada pihak media.

Dwi Djatmiko menambahkan, pihak Disnakertrans belum menentukan kapan akan dibuat karena untuk proses pembuatan bisa cepat tapi juga bisa lambat sehingga nanti kita akan diberi kabar melalui via telpon dari pihak Disnakkertrans.

“Selanjutnya, jika setelah anjuran dari Disnakertrans juga tidak memenuhi atau tidak sesuai maka kami akan melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri) untuk proses hukum yang berlaku”, tutupnya.

Yulianti/Red

Nasional, Umum

Belum Temui Kesepakatan Dari Artha Graha, Para Ex TNI Ahli Profesi Datangi Kantor Disnakertrans

Foto : Para Ex TNI Ahli Profesi

tintahitam.news, Jakarta – Mengacu pada pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, pada
hari Rabu (23/3/2022), pasca beberapa kali melewati pertemuan yang belum menemui titik kesepakatan antara pihak Perusahaan PT Artha Graha Group melalui PT Pesona Karya Bangsa (PKB) dan PT Bhakti Arta Reksa Sejahtera (BARS) dengan ratusan pekerja Purnawirawan TNI yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut, hingga saat ini pun masih belum juga terjadi kesepakatan.

Adapun alasannya, berdasarkan keterangan dari Letkol Purn Dwi Jatmiko selaku kuasa hukum dari pihak pekerja yang diberhentikan, bahwa pihak Disnakertrans meminta berkas administrasi dari pihak perusahaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terterntu (PKWT / PKWTT), surat pernyataan dan surat pendukung lainnya.

“Karena kami tidak memiliki berkas dari perusahaan, maka Disnakertrans meminta kepada perusahaan mengenai berkas perjanjian kerja kami dan dari kami, pihak Disnakertrans meminta agar surat kuasa kami di revisi karena surat pengaduan yang sudah kami buat untuk ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial – Red)”, tutur Dwi.

Terkait agenda selanjutnya, kami akan menyerahkan kelengkapan administrasi kami dan selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Disnakertrans, jelas Dwi.

Hal senada disampaikan oleh Letkol Purn Untung Surapati selaku koordinator tim berjuluk Garuda.

Ia menambahkan bahwa harapannya pada pertemuan mendatang dengan dilengkapinya berkas-berkas administrasi dari kedua belah pihak, menjadi acuan agar tuntutan yang diajukan, akan dikabulkan oleh pihak Disnakertrans dan perselisihan hubungan industrial ini bisa diselesaikan sebelum melangkah ke PHI mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini, singkat Untung.

Yulianti