
tintahitam.news, Jakarta – Dipimpin langsung oleh Iptu Tri Mulyo selaku Pawas Tebet, Tiga pilar Tebet bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 pada hari Sabtu (27/02/2021).
Sebanyak 19 personil yang tergabung dalam Tiga Pilar Tebet yang terdiri dari Polsek Tebet sebanyak 2 personil pimpinan Iptu Tri Mulyo, Koramil sebanyak 5 personil pimpinan Sertu Budi, Satpol PP sebanyak 6 personil pimpinan Sutiadi, BKO Arhanud sebanyak 6 personil pimpinan Lettu Afit dan 1 personil dari Media Buser Bhayangkara TV pimpinan Ibu Yulianti turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bertempat di Depan SMAN 26 Jakarta Jln. Tebet Barat IV Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan Tiga Pilar Tebet melakukan Operasi Yustisi Gabungan yang dimulai dari pukul 09.00 wib sampai pukul 10.00 wib.
Yang menjadi sasaran operasi tersebut adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, baik itu pengendara roda empat, pengendara roda dua maupun pejalan kaki yang melintas.

Dalam kegiatan tersebut, Tiga Pilar Tebet melakukan penegakan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker disaat masa PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru dengan cara memberhentikan pengguna kendaraan roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, setelah itu diberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.
Dari hasil operasi gabungan tersebut sebanyak 9 ( sembilan ) orang dikenakan sanksi berupa teguran. Selain sanksi berupa teguran, sanksi sosial juga diberikan dengan cara menyapu serta membersihkan jalanan dan area sekitar dan setelah itu dibagikan masker oleh petugas polsek.
Dari dimulainya kegiatan Operasi Yustisi Gabungan sampai berakhirnya kegiatan tersebut situasi aman terkendali dan kondusif.
Wartawan : Yulianti
Editor : Denny Arya
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.