Umum

Laskar Merah Putih Sengketa, Tim Arsyad Canu Hadiri Sidang Perdana

Foto : Laskar Merah Putih tim Arsyad Canu

Jakarta, tintahitam.news – Laskar Merah Putih versi Arsyad Canu hadiri sidang perdana gugatan perdata umum yang dilayangkan kepada Adek Manurung, pada hari Rabu (03/02/2021).

Pada tanggal 30 september 2020, AHU SKTBH keluar atas nama Adek Manurung oleh Kementerian Hukum dan HAM. LMP Versi Arsyad Canu menduga adanya intervensi dari pihak Adek Manurung karena Lasker Merah Putih versi Arsyad Canu beberapa kali audiens di Kementerian Hukum dan HAM akan tetapi tidak dapat menjawab pertanyaan Laskar Merah Putih versi Arsyad Canu.

Tim Arsyad Canu menanyakan alasan pembukaan blokir pihak Adek Manurung dipenuhi tapi tidak dijawab dengan baik oleh Kemenkumham. Pihak Arsyad Canu menduga adanya “permainan” dari pihak Adek Manurung dengan Kementerian Hukum dan HAM karena pembukaan blokir yang tiba-tiba dan langsung mengeluarkan SK untuk Laskar Merah Putih pimpinan Adek Manurung.

Kementerian Hukum dan HAM menjawab bahwa ini sudah melalu mekanisme dan online, dengan sistem siapa cepat siapa dapat. Tim Arsyad Canu merasa jawaban dari Kemenkumham janggal dan menyayangkan sikap Kemenkumham karena status Laskar Merah Putih masih dalam keadaan sengketa. Seharusnya Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi ke kedua belah pihak terlebih dahulu.

Kementerian Hukum dan HAM menjawab bahwa akte verifikasi pembukaan blokir itu dipenuhi disebabkan komunikasi yang rutin oleh Neti SH selaku Notaris Ade Manurung.

LPM versi Arsyad Canu merasa keberatan karena Kementerian Hukum dan HAM hanya mengakomodir akte verifikasi pembukaan blokir dari pihak Ade Manurung padahal kedua belah pihak sama-sama mencoba melakukan komunikasi untuk membuat akte verifikasi pembukaan blokir.

Titin Suhartini S.H selaku notaris pihak Arsyad Canu yang mencoba komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM tidak terakomodir dengan baik. Akte dasar untuk masa bakti 2014-2019 dibuat oleh Titin Suhartini dan sekarang dimiliki oleh Laskar Merah Putih versi Arsyad Canu.

Sengketa masalah kepemimpinan bermula karena hasil voting pada rapat pleno menentukan pemilihan ketua umum melalui majelis tinggi dewan pendiri. Hasil keputusan rapat pleno yang dihadiri 11 Dewan Pendiri Laskar Merah itu tidak dapat diterima oleh pihak Adek Manurung.

Sebelumnya, ketidakhadiran Adek Erfil Manurung pada saat pemanggilan Ketua Umum periode 2014 – 2019 untuk melaporkan pertanggungjawaban dan mempersiapkan agenda musyawarah majelis tinggi dewan pendiri sebanyak tiga (3) kali pemanggilan menyebabkan pembekuan Badan Pengurus dan pemecatan ketua umum periode 2014 – 2019.

Setelah itu, dilaksanakan musyawarah majelis tinggi dewan pendiri di Balikpapan mengaklamasikan Ketua Umum LPM periode 2019 – 2024 yaitu H.M. Arsyad Canu. Acara ini dihadiri 9 dewan pendiri yang sudah mengikuti rapat pleno dan 19 markas daerah yang resmi yaitu markas daerah yang memiliki SK dari kepemimpinan 2014- 2019.

Sedangkan di Karawang, Adek Erfil Manurung juga mengadakan musyawarah majelis tinggi dewan pendiri yang menurut informasi yang didapat hanya dihadiri 5 dewan pendiri dan markas daerah yang datang pada kegiatan tersebut hanya 5 markas daerah sedangkan yang lain adalah markas daerah dadakan yang tidak memiliki SK.

“Kami memohon keadilan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak memaksakan kehendak. Kami mengharapkan perubahan yang lebih besar dan lebih baik pada Laskar Merah Putih.” ujar Rusdi Legowo sebagai Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih bidang lingkungan hidup.


Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya

Umum

KEMENKUMHAM RI Berikan 91 Simbolis Surat Pencatatan Ciptaan Kepada KORPS BRIMOB POLRI

penyerahan 91 simbolis surat pencatatan ciptaan kepada KORPS Brimob Polri

tintahitam.news, Depok – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM), Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., beserta rombongan hadir di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka Penyerahan Simbolis 91 Surat Pencatatan Ciptaan yang diterima langsung oleh Dankor Brimob Polri, Irjen. pol. Drs. Anang Revandoko di Gedung Gineung Pratidina Korbrimob Polri pada hari Kamis (3/09/2020) sekitar jam 09.00 wib sampai selesai.

Penyerahan Simbolis Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen Kumham, Dirjen KI, dan Dirjen PAS antara lain: (1). Tanda Kesatuan & Brevet Kemampuan Korps Brimob Polri, (2). Pakaian Dinas Lapangan Korps Brimob Polri, (3). Warna Kendaraan Bermotor Korps Brimob Polri, (4). Mars Brimob, dan (5). Bentuk Arti, Makna Pataka dan Dhuaja Korps Brimob Polri.

Sementara itu, Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko menyampaikan kepada awak media online dan cetak bahwa penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual menjadi momen yang sangat bersejarah dan membanggakan bagi Korps Brimob.

KEMENKUMHAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.,

Kegiatan penyerahan 5 (lima) Surat Pencatatan Ciptaan diantaranya :

1. Tanda kesatuan dan Brevet kemampuan Korps Brimob Polri.

2. Pakaian Dinas Lapangan Korps Brimob Polri.

3. Warna Kendaraan Bermotor Dinas Korps Brimob Polri.

4. Mars Brimob Polri.

5. Bentuk, Arti, Makna Pataka dan Dhuaja Korps Brimob Polri.

Hadir dalam kegiatan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan : Bpk. DR. Freddy Harris, ACCS (Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual); Drh. Chairani Idha Koesmayawati, S.H., M.H, (Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual); Dra. Dede Mia Yusanti, MLS (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang); Nofli, S.Sos, S.H., M.Si, (Direktur Merek dan Indikasi Geografis); Agustinus Pardede, S.H, (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri); Sucipto, S.H., M.H., M.Kn, (Direktur Teknologi Informasi); Daulat P Silitonga, S.H., M.Hum, (Direktur Kerja sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual); Brigjen. Drs. Edison Sitorus, M.H, (Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa).

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Yasonna H. Laoly, juga diperkenalkan dengan peralatan taktis dan beberapa persenjataan teknis yang sering digunakan oleh Korps Brimob dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dan diakhiri dengan jamuan makan siang bersama.

Wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya