PSBB, Umum

Tegakkan Disiplin Menggunakan Masker, Polsek Tebet Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar

Foto : warga yang menerima sanksi akibat tak gunakan masker

tintahitam.news, Jakarta – Polsek Tebet laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Kec Tebet Jaksel pada jam 09.00 WIB s/d 10.30 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IV (Samping SMA 26) Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan tepatnya pada hari Senin (28/06/2021).

Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan Apel Operasi Yustisi yang pimpin oleh Bapak Bahtiar (Pengendali) dan Pawas Tebet 20 Akp Sudrajat. DK.

Sebanyak 15 personil turut hadir dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari Polsek Tebet sebanyak 1 personil pimpinan Akp Sudrajat.DK., Satpol PP Kecamatan sebanyak 10 personil pimpinan Bapak Bahtiar, Dishub sebanyak 4 personil pimpinan Bapak Riyan Hidayat dan Kapolsek Tebet Kompol A. Alexander, SH, SIK, MM, MSI., sebagai Kapam Objek.

Foto : warga yang dikenakan sanksi menyapu jalan karena tidak gunakan masker

Dimulai pada pukul 09.00 WIB, pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran operasi adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Penegakan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di saat masa PPKM Mikro Adaptasi Kebiasaan Baru oleh 3 Pilar Kecamatan Tebet dengan memberhentikan pengguna kendaraan Roda dua atau empat maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.

Hasil dari kegiatan tersebut yaitu sebanyak 11 orang diberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (menyapu jalan dengan menggunakan rompi petugas kebersihan) serta memberikan masker bagi warga yang tidak ada masker.

Sampai kegiatan selesai situasi aman kondusif.

Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya