Kriminal, TNI-POLRI, Umum

Brimob Sumsel Diterjunkan, Tertibkan Dompeng Emas Ilegal Di Muratara

tintahitam.news, Sumatera Selatan – Personel Satbrimob Polda Sumsel kembali diterjunkan untuk membackup Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam rangka penegakan hukum penertiban tambang emas ilegal, di aliran Sungai Tiku, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Sabtu (11/6/2022).

Pada kegiatan itu Danyon B Pelopor Kompol Andiyano, S.K.M. membawa 33 personelnya dari Batalyon B Pelopor untuk bergabung dengan personel Polres Muratara dalam melakukan penggerebekan aktivitas dompeng emas ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K.

Suasana Desa Muara Tiku, yang biasanya cukup sepi, mendadak ramai setelah ratusan Polisi mendatangi kampung itu. Tiga mobil Brimob disertai puluhan kendaraan roda empat dan dua, mendadak parkir di halaman rumah warga.

Selanjutnya, Kapolres dan Danyon B Pelopor beserta seluruh perwira Polres Muratara, langsung melakukan maping lapangan di sekitar lokasi.

Personel gabungan dari Polres Muratara dan Batalyon B Pelopor lalu di bagi menjadi tiga tim. Satu tim menjelajah aliran sungai, satu tim lagi mengamankan lokasi pangkalan sekitar tepian, dan satu tim melakukan pengamanan di lokasi KMPI.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dompeng liar.

“Sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dompeng liar telah diamankan, dan hari ini ada sekitar 26 lokasi dompeng liar yang kami musnahkan di lokasi”, katanya.

AKBP Ferly Rosa menegaskan dalam operasi kali ini pihaknya mengerahkan sekitar 140 personel, yang terdiri dari anggota Brimob dan Polres Muratara. Operasi dilakukan mulai pukul 03.00 WIB di Polres Muratara dan berakhir pukul 16.00 WIB di Polsek Karang Jaya.

“Penelusuran aliran Sungai Tiku, dilakukan mulai pukul 05.30 WIB dan berakhir di KMPI pukul 14.00 WIB”, tegasnya.

Sejumlah alat bukti yang diamankan, berupa selang semprot diameter besar, mesin genset, peralatan dulang emas dan lainnya. Sedangkan sejumlah alat bukti seperti mesin dompeng dimusnahkan di tempat.

Yulianti/Red

Kriminal

Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Polsek Tebet Amankan Lima Tersangka

Foto : Para tersangka yang berhasil di ringkus polisi

Jakarta, tintahitam.news – Berawal diamankan seorang laki-laki bernama Subarkah di Jalan Al-Barkah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan yang hendak mengambil motor yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T kemudian dilakukan pengembangan dan tim opsnal berhasil mengamankan kembali 2 pelaku yang mempunyai peran sama yaitu mengambil kendaraan dengan barang bukti berupa 3 unit kendaraan dengan jenis yamaha fino, honda beat serta yamaha mio.

Bertempat di Jalan Casablanka No.1 RT 17/05 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, team Opsnal dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Jonggara Siagian S.H., telah melakukan pengungkapan laporan pencurian dengan cara membobol kunci motor dengan leter T pada hari Senin pukul 23.00 WIB (8/3/2021).

Dari laporan korban atas nama Robertus Sasi dengan nomer laporan, No : LP/K/ 123/III/ 2021/ Sek. Tebet, Resor Metropolitan Jakarta Selatan tanggal 03 Maret 2021, polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa hilangnya satu (1) unit motor Suzuki Satria Fu tahun 2010 warna biru hitam dengan nomor polisi B 3022 TRJ.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Suparna (42), Muhammad Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39) dan Rusli Surahman (48) beserta barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi B 4350 STD, 1 unit motor Honda Beat putih merah dengan nomor polisi F 2796 FBT dan 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna merah, kunci leter T dan 1 pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya