Nasional

Gugatan Di Kabulkan Pengadilan!! Identitas Serda Aprilia Manganang Resmi Berubah

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri), Serda Manganang (tengah) dan Ibu Kasad Hetty Andika Perkasa (kanan)

Jakarta, tintahitam.news – Sersan Dua (Serda) TNI Aprilia Manganang yang merupakan atlet bola voli putri Indonesia yang saat ini menjadi anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) dan memiliki badan kekar seperti pria ternyata memiliki kelainan yang sangat jarang terjadi.

Resmi direkrut oleh TNI Angkatan Darat pada tahun 2016, Aprilia manganang masuk dalam Korps Wanita TNI Angkatan Darat dengan pangkat Sersan Dua (Serda) TNI. Namun, pada awal Februari 2021 lalu setelah dilakukan tes gen  di rumah sakit, Aprilia justru memiliki gen dominan pria.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, mendapatkan informasi dari komandan satuan tempat Aprilia bertugas. Lalu, menganjurkan agar  dilakukan pengecekan urologi di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Robert Wolter Monginsidi.

“Dari hasil pemeriksaan dokter serta dilihat dari pemeriksaan urologi ternyata Sersan Aprilia lebih memiliki organ-organ jenis kelamin laki-laki, bahkan tidak ada organ internal jenis kelamin wanita”, ujar Andika.

Karena hal itu, Kepala Staf Angkatan Darat akan menghadirkan Sersan Dua Aprilia Santini Manganang (sebagai pemohon)  dan kedua orang tuanya (sebagai saksi) pada Sidang Perdata Penetapan Perubahan Nama dan Status Jenis Kelamin Aprillia Santini Manganang oleh Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara yang akan digelar secara Virtual.

HASIL SIDANG

Pengadilan Negeri Tondano resmi mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, di Markas Besar TNI AD, Jalan Veteran No.5 Jakarta Pusat, Jum’at (19/03/2021).

“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” ujar Nova saat membacakan keputusan.

Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.

Hakim pun juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.

Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.

“Memerintahkan ke dukcapil untuk mendaftarkan perubahan pemohon dari perempuan menjadi laki-laki. Memerintahkan pemohon melaporkan ke dukcapil untuk mencatat pergantian nama pemohon dan membebankan biaya pemohon yang timbul atas perkara ini sebesar Rp 260 ribu”, tegas Ketua Hakim PN Tondano Nova Laura saat menggelar sidang akhir no perkara 98, di PN Tondano Kabupaten Minahasa, Jumat (19/3/2021).

Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Aprilia Manganang secara utuh di mata hukum.

Perubahan nama dan status tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil.

Manganang pun menangis ketika menerima keputusan perubahan nama dan jenis kelamin dari Pengadilan Negeri Tondano yaitu mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

“Kini manganang memiliki nama panggilan baru yaitu Lanang”, ujar Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa saat mendampingi Sersan Manganang pada sidang secara virtual di Mabes TNI Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta Pusat pada Jumat (19/3/2021).

Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya