Kriminal, Umum

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan, Calon Ginting Surati Kapolri Dan Kapolda

tintahitam.news, Jakarta – Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB), Calon Ginting, menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pasalnya Calon Ginting merasa laporan dirinya terhadap mantan rekan investasi berinisial S yang diduga telah melakukan penipuan telah dinyatakan di hentikan oleh penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya.

Kepada awak media Dirut PT BBB, ini awalnya mengatakan telah melaporkan mantan rekan investasinya berinisial S yang diduga telah menipu.

Selanjutnya, kepada media Calon Ginting mengatakan awalnya S ikut investasi pada PT. BBB sebesar Rp. 400 Juta namun setelah investasinya mengalami kerugian dimana S ini meminta dikembalikan uang investasinya di PT. BBB.

“Karena oleh PT. BBB tak dilayani maka S menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Perkara 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR, serta S menuntut uang Rp. 1.942.900.063,- yang katanya sejumlah itu adalah uang investasi, keuntungan, bunga bank, denda, dan lain-lain”, ujar Calon Ginting, pada awak media, Jumat (26/8/2022).

Masih lanjut Calon Ginting, dalam perjalanan persidangan S ini, membujuk kami agar berdamai saja, dikarenakan gugatan ini mengganggu kegiatan usaha, maka bujukan S kami turuti dengan membuat akta perdamaian No.07 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris, dalam akta perdamaian tersebut telah ditentukan, Pasal 3 uang investasi, dll dikembalikan kepada S sebesar 1 Miliar, dan S melepaskan dan pengalihkan 100% seluruh haknya kepada Pt BBB Pasal 4 ayat 4 S mencabut perkara di pengadilan, Pasal 4 ayat 7 S tidak menuntut uang lagi dan Pasal 6 apabila tidak mematuhi isi perdamaian S dapat dipidana.

“Namun setelah itu S tidak mencabut perkara di pengadilan setelah menerima uang 1 Miliar, dan meminta lagi uang Rp. 1.943.900.063,- sesuai tuntutannya yg semula ke PN JakBar dengan cara minta eksekusi atas putusan yang sudah damai sebelum putusan pengadilan. Serta S tidak mengakui perdamaian yang ditanda tanganinya dihadapan notaris ini kan jelas penipuan”, papar Calon Ginting.

Dan jelas-jelas S menyembunyikan fakta telah menerima uang 1 Miliar dan telah berdamai atas gugatannya di PN JakBar saat mengajukan sita eksekusi. Ini nyata-nyata adalah penipuan.

“Maka kami pun PT. BBB telah melaporkan S ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021, dengan No. Lap : LP/B/4475/IX/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya”, Lanjut Ginting.

Setelah laporan polisi kami diterima oleh Unit Harda Polda Metro Jaya dan telah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak serta para saksi-saksi dan gelar perkara oleh penyidik, namun sangat kami sayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) dengan Nomor B/3226/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, menyatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena Bukan Merupakan Tindak Pidana, sambung Ginting.

“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan penyidik sehingga laporan dugaan penipuan ini dinyatakan telah dihentikan, seharusnya penyidik terus menggali unsur pidananya dan tak sepihak diarahkan ke unsur perdata”, paparnya.

Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit agar dapat memeriksa ulang kasus ini agar terang benderang.

“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Intinya kami anak bangsa ini mohon keadilan yang seadil-adilnya pada kasus tersebut diatas”, katanya.

“Selain itu juga kami akan bersurat dan memberikan data-data yang otentik kepada Kompolnas, agar kasus tersebut diatas, bisa dikawal dan terang benderang, kami merasa tertipu oleh S”, tutupnya.

Sementara saat dihubungi oleh salah satu media, salah satu penyidik Harda di Polda Metro Jaya, mengatakan kami tidak bisa menjawab pertanyaan.

Yulianti/Red

Umum

Di Tipu Mantan Investor, Calon Ginting Laporkan Pihak Investor Ke Polda Metro Jaya

tintahitam.news, Jakarta – Merasa tertipu oleh rekan investasi nya, direktur utama PT. Bumi Bintang Bersatu Calon Ginting melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021 yang lalu, dengan Nomor LP/B/4475/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 September 2021.

Calon Ginting mengatakan kepada awak media, dirinya benar merasa tertipu dan telah melaporkan mantan investor S di PT. Bumi Bintang Bersatu pada tanggal 10 September 2021.

“Ya benar kami telah melaporkan saudara S, kami merasa tertipu”, ujar Calon Ginting pada awak media, Selasa (26/7/2022).

“Awalnya mantan investor S ini memberikan uang investasi ke PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB) yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama tanggal 6 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ir Fredy Goysal SH.M.Kn, namun pada tanggal 28 Mei 2016 investor S telah menarik kembali uang investasi di PT Bumi Bintang Bersatu dan menyatakan mengundurkan diri serta melepaskan dan mengalihkan seluruhnya haknya sebagai investor kepada PT Bumi Bintang Bersatu dihadapan Notaris Gibson Thomayadi SH.Mkn”, ujar Calon Ginting.

Dan kami lanjut, Ginting sudah mengembalikan uang investasi S, sebesar 1 Miliar yang diterima langsung oleh S juga dihadapan Notaris Gibson Thomayadi serta beberapa saksi lainnya dari pihak kami dan S.

Namun anehnya, S tetap menggugat kami ke pengadilan padahal seharusnya menjadi kewajiban S untuk menarik gugatan dan menyatakan selesai perkaranya.

“Atas dasar inilah kami melaporkan S ke pihak Kepolisian dan ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya hingga saat ini”, ungkapnya.

Jadi kami merasa aneh saja atas tindakan S ini, dan bukti lainnya juga diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan dan pengalihan hak atas investasi tertanggal 28 Mei 2016 yang dibuat akte notaris Gibson Thomasyadi SH,M.Kn.

“Terakhir harapan kami kepada penyidik Harda Polda Metro, agar dapat mengusut tuntas perkara ini dengan profesional dan terang benderang”, tutup Calon Ginting.

Saat di hubungi oleh media salah satu Penyidik di Unit Harda Polda Metro Jaya, mengatakan, Kami tidak bisa menjawab pertanyaan.

Yulianti/Red