Kriminal, Umum

Pihak Termohon Tidak Hadir Pada Sidang Pertama, Kasus Agus Darma Wijaya Ditunda

TintaHitamNews, Tangerang – Agus Darma Wijaya bersama kuasa hukumnya hadiri sidang perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jum’at (16/09/2022).

Berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon dan sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Summarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Sempat beredar luas sebuah video dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) yang dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 lalu yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl. Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Summarecon, Medang, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Agus Darma Wijaya sempat dilarikan dan di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang.

Perlu diketahui bahwa Agus Darma Wijaya telah melaporkan tindak penganiayaan atas dirinya oleh segerombolan orang yang diduga suruhan Sumarecon tersebut kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, ketika proses sedang berjalan tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan kurangnya bukti-bukti.

“Sudah saya laporkan kasus penganiyaan tersebut kepada pihak kepolisian akan tetapi tiba-tiba penyidikan tersebut di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian”, ucap Agus Darma Wijaya.

Pada hari ini, sidang pertama atas perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut juga tidak berjalan dengan semestinya dikarenakan dari pihak termohon tidak hadir saat persidangan. Sehingga, sidang di tunda sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022 nanti.

Kuasa hukum Agus Darma Wijaya, Marson Sosang Sarapang, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (KBH GERACIAS), mengutarakan kekecewaannya terkait jalannya sidang hari ini di hadapan para awak media.

“Sebagaimana yang telah dijadwalkan pada sebulan lalu bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan sidang praperadilan dalam kasusnya Pak Agus Darma Wijaya namun pada sidang pertama ini pihak termohon tidak hadir sehingga hakim tunggal meminta penundaan sampai dengan 3 minggu tanggal 7 Oktober 2022 nanti”, ucapnya saat di wawancarai oleh para awak media di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali tanggal 7 Oktober 2022 dengan menghadirkan saksi-saksi.

Denny Arya