TNI-POLRI, Umum

Tuntut Keadilan, Puluhan Purnawirawan TNI Berharap Cepat Diselesaikan Dan Dimenangkan oleh Majelis Hakim

TintaHitamNews, Jakarta – Pada hari Rabu, 21 September 2022, puluhan Purnawiran TNI kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik antara Purnawiran TNI dengan pihak Artha Graha masih berlanjut yang kian hari makin memanas dan bergejolak, Rabu (21/09/2022).

Kedatangan para Purnawirawan TNI tersebut tidak lain untuk menghadiri sidang ke-5 antara pihak Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha.

Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.36 WIB. Sidang ke-5 antara Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang gugatan TNI tersebut, nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya.

Pada sidang sebelumnya, dalam Provisinya para Purnawirawan TNI tersebut meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Mei 2022.

Dalam pokok perkara pihak Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Mei 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

“Agenda sidang hari ini yaitu dengan menyerahkan bukti-bukti surat dari terdakwa, tadi lumayan agak sedikit lama karena ada beberapa koreksi-koreksi dari Majelis Hakim. Kemudian, untuk sidang berikutnya akan di laksanakan 2 minggu kedepan pada tanggal 5 Oktober 2022. Dan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. Rencananya kami akan hadirkan 2 saksi di persidangan berikutnya”, ucap Kolonel Inf. (Purn) Suparwanto kepada awak media.

“Harapan kami kedepan, selanjutnya dari Purnawiran TNI ingin gugatan ini cepat di selesaikan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim”, tutupnya.

Denny Arya

TNI-POLRI, Umum, unjuk rasa

Hadiri Sidang Lanjutan, Para Purnawirawan TNI Alih Profesi Berikan 20 Bukti dokumen Kepada Majelis Hakim

TintaHitamNews, Jakarta – Masih sangat panjang perjuangan para Purnawirawan TNI alih profesi untuk mendapatkan hak-hak normatif mereka yang belum dibayarkan oleh pihak Artha Graha.

Hari ini, kembali para Purnawirawan TNI alih profesi tersebut menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/09/2022).

“Agenda pada sidang lanjutan hari ini yaitu penyerahan 20 bukti dokumen terkait dengan para Purnawirawan TNI alih profesi mulai dengan bukti surat dan juga bukti pemberitaan di Majalah Tempo sudah kita sampaikan kepada majelis hakim untuk memperkuat gugatan kita terkait dengan hak-hak pekerja Purnawirawan TNI alih profesi ini”, ucap Hendrayana, SH. selaku kuasa hukum pekerja.

“Bayarkan segera hak-hak normatif kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”, ucap Kolonel Inf. (Purn) Maryulis Esden, S.H., selaku pihak pekerja Purnawirawan TNI alih profesi.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan tanggal 21 September 2022 dengan agenda penyampaian bukti dari pihak penggugat dan pihak tergugat.

Denny Arya

Umum

Belum Juga Temui Kesepakatan, Dwi Djatmiko: Jika Tidak Sesuai Kami Akan Lanjutkan Ke PHI

tintahitam.news, Jakarta – Belum juga temui titik kesepakatan antara ex TNI alih profesi yang di PHK sepihak dengan pihak perusahaan yaitu PT Artha Graha Group hingga saat ini, para ex TNI alih profesi kembali datangi kantor Disnakertrans, Selasa (12/4/2022).

Pertemuan hari ini rencananya adalah agar terjadinya mediasi antara pihak pekerja ex TNI alih profesi dengan pihak perusahaan PT Artha Graha Group.

Akan tetapi, hingga pertemuan pada hari ini pun belum juga mendapati titik temu kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

Oleh karena itu, dari pihak Disnakertrans akan membuat anjuran dengan menggunakan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Disnakertrans akan membuat anjuran tidak dengan berdasarkan mediasi lagi tapi dengan payung hukum serta fakta-fakta dan status pekerja sehingga anjuran yang dibuat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku”, ucap Dwi Djatmiko,SH selaku kuasa hukum pihak pekerja ex TNI kepada pihak media.

Dwi Djatmiko menambahkan, pihak Disnakertrans belum menentukan kapan akan dibuat karena untuk proses pembuatan bisa cepat tapi juga bisa lambat sehingga nanti kita akan diberi kabar melalui via telpon dari pihak Disnakkertrans.

“Selanjutnya, jika setelah anjuran dari Disnakertrans juga tidak memenuhi atau tidak sesuai maka kami akan melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri) untuk proses hukum yang berlaku”, tutupnya.

Yulianti/Red