Umum

Belum Juga Temui Kesepakatan, Dwi Djatmiko: Jika Tidak Sesuai Kami Akan Lanjutkan Ke PHI

tintahitam.news, Jakarta – Belum juga temui titik kesepakatan antara ex TNI alih profesi yang di PHK sepihak dengan pihak perusahaan yaitu PT Artha Graha Group hingga saat ini, para ex TNI alih profesi kembali datangi kantor Disnakertrans, Selasa (12/4/2022).

Pertemuan hari ini rencananya adalah agar terjadinya mediasi antara pihak pekerja ex TNI alih profesi dengan pihak perusahaan PT Artha Graha Group.

Akan tetapi, hingga pertemuan pada hari ini pun belum juga mendapati titik temu kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

Oleh karena itu, dari pihak Disnakertrans akan membuat anjuran dengan menggunakan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Disnakertrans akan membuat anjuran tidak dengan berdasarkan mediasi lagi tapi dengan payung hukum serta fakta-fakta dan status pekerja sehingga anjuran yang dibuat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku”, ucap Dwi Djatmiko,SH selaku kuasa hukum pihak pekerja ex TNI kepada pihak media.

Dwi Djatmiko menambahkan, pihak Disnakertrans belum menentukan kapan akan dibuat karena untuk proses pembuatan bisa cepat tapi juga bisa lambat sehingga nanti kita akan diberi kabar melalui via telpon dari pihak Disnakkertrans.

“Selanjutnya, jika setelah anjuran dari Disnakertrans juga tidak memenuhi atau tidak sesuai maka kami akan melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri) untuk proses hukum yang berlaku”, tutupnya.

Yulianti/Red

Nasional, Umum

Belum Temui Kesepakatan Dari Artha Graha, Para Ex TNI Ahli Profesi Datangi Kantor Disnakertrans

Foto : Para Ex TNI Ahli Profesi

tintahitam.news, Jakarta – Mengacu pada pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, pada
hari Rabu (23/3/2022), pasca beberapa kali melewati pertemuan yang belum menemui titik kesepakatan antara pihak Perusahaan PT Artha Graha Group melalui PT Pesona Karya Bangsa (PKB) dan PT Bhakti Arta Reksa Sejahtera (BARS) dengan ratusan pekerja Purnawirawan TNI yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut, hingga saat ini pun masih belum juga terjadi kesepakatan.

Adapun alasannya, berdasarkan keterangan dari Letkol Purn Dwi Jatmiko selaku kuasa hukum dari pihak pekerja yang diberhentikan, bahwa pihak Disnakertrans meminta berkas administrasi dari pihak perusahaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terterntu (PKWT / PKWTT), surat pernyataan dan surat pendukung lainnya.

“Karena kami tidak memiliki berkas dari perusahaan, maka Disnakertrans meminta kepada perusahaan mengenai berkas perjanjian kerja kami dan dari kami, pihak Disnakertrans meminta agar surat kuasa kami di revisi karena surat pengaduan yang sudah kami buat untuk ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial – Red)”, tutur Dwi.

Terkait agenda selanjutnya, kami akan menyerahkan kelengkapan administrasi kami dan selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Disnakertrans, jelas Dwi.

Hal senada disampaikan oleh Letkol Purn Untung Surapati selaku koordinator tim berjuluk Garuda.

Ia menambahkan bahwa harapannya pada pertemuan mendatang dengan dilengkapinya berkas-berkas administrasi dari kedua belah pihak, menjadi acuan agar tuntutan yang diajukan, akan dikabulkan oleh pihak Disnakertrans dan perselisihan hubungan industrial ini bisa diselesaikan sebelum melangkah ke PHI mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini, singkat Untung.

Yulianti