
tintahitam.news, Jakarta – Belum juga temui titik kesepakatan antara ex TNI alih profesi yang di PHK sepihak dengan pihak perusahaan yaitu PT Artha Graha Group hingga saat ini, para ex TNI alih profesi kembali datangi kantor Disnakertrans, Selasa (12/4/2022).
Pertemuan hari ini rencananya adalah agar terjadinya mediasi antara pihak pekerja ex TNI alih profesi dengan pihak perusahaan PT Artha Graha Group.
Akan tetapi, hingga pertemuan pada hari ini pun belum juga mendapati titik temu kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.
Oleh karena itu, dari pihak Disnakertrans akan membuat anjuran dengan menggunakan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Disnakertrans akan membuat anjuran tidak dengan berdasarkan mediasi lagi tapi dengan payung hukum serta fakta-fakta dan status pekerja sehingga anjuran yang dibuat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku”, ucap Dwi Djatmiko,SH selaku kuasa hukum pihak pekerja ex TNI kepada pihak media.
Dwi Djatmiko menambahkan, pihak Disnakertrans belum menentukan kapan akan dibuat karena untuk proses pembuatan bisa cepat tapi juga bisa lambat sehingga nanti kita akan diberi kabar melalui via telpon dari pihak Disnakkertrans.
“Selanjutnya, jika setelah anjuran dari Disnakertrans juga tidak memenuhi atau tidak sesuai maka kami akan melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri) untuk proses hukum yang berlaku”, tutupnya.
Yulianti/Red

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.