PSBB, Umum

Dukung Penerapan PPKM, Brimob Sulteng Dan Koramil 1311-04 Lembo Laksanakan Patroli Gabungan

tintahitam.news, Morowali Utara, Sulawesi Tengah – Sejumlah personil Satuan Brimob Polda Sulteng dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor bersama personil TNI dari Koramil 1311-04 Lembo melaksanakan patroli gabungan di wilayah kec. Lembo kab. Morowali Utara, Rabu malam (04/08/2021).

Kegiatan patroli ini dilaksanakan guna memantau perkembangan situasi kamtibmas sekaligus penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM di Morowali Utara.

Menurut Komandan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Iptu Hengky Prasetyo S. Tr. K kegiatan patroli tersebut didasari masuknya kota Palu dan kabupaten Morowali Utara dalam wilayah diluar pulau Jawa yang mengalami perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

“Terlebih sembilan dari 10 kecamatan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk ke dalam zona merah atau zona dengan risiko tinggi penularan dan penyebaran COVID-19. Sehingga kami menyambut baik kegiatan Patroli bersama Koramil 1311-04 di wilayah Lembo yang termasuk dalam zona merah tersebut”, terangnya.

Dalam patroli ini personil gabungan sempat menyambangi Posko Kampung Tangguh relawan Covid-19 yang berada di desa Uluanso serta beberapa warung dan rumah makan di kecamatan lembo untuk menyampaikan protokol kesehatan dan penerapan aturan pada PPKM level 4.

“Kami menghimbau agar warga Morowali Utara patuh pada aturan yang diterapakan pada PPKM Level 4 ini. Mari kita saling jaga, untuk kebaikan bersama”, Himbau Iptu Hengky. (Yulianti)

PSBB, sosialisasi, Umum

Tekan Penyebaran Covid-19, Kodim 1709/Yawa Terapkan Prokes Dan PPKM

tintahitam.news, Jakarta – Dalam rangka menekan meningkatnya angka penyebaran virus Covid-19 yang di wilayahnya, Kodim 1709/Yawa menggelar kegiatan penerapan protokol kesehatan dan sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlokasi di Pasar Aroro Iroro Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (29/7/2021).

Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, S.H, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kegiatan yang dipimpin oleh Kapten Inf Edi Beni Kristian selaku Perwira Seksi Operasi Kodim 1709/Yawa ini dilakukan dengan membagi dan menempatkan seluruh personelnya di beberapa titik lokasi yang menjadi pusat keramaian/kerumunan masyarakat dan juga pedagang yang ada di toko maupun penjual sayuran, yang diisi dengan kegiatan mengimbau masyarakat yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang berkerumun dan tidak menjaga jarak aman dan juga sosialisasi penerapan PPKM.

“Kegiatan penerapan protokol kesehatan dan sosialisasi PPKM ini dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19, yang saat ini semakin meningkat, sebab masih rendahnya tingkat kesadaran seluruh lapisan masyarakat dalam menerapkan prokes di wilayah ini, sehingga perlu diadakan imbauan dan juga arahan bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisional Serui ini”, ungkap Dandim.

“Lewat kegiatan ini, seluruh lapisan masyarakat dapat selalu menerapkan prokes di setiap aktivitas mereka, dan juga dapat mengikuti segala peraturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemkab Yapen, karena dengan mendisiplinkan diri kita masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dan juga mengikuti aturan PPKM, kita dapat menjaga diri kita dari bahaya penularan Covid-19, jaga dan sayangi dirimu agar tak tertular Covid, dan ini juga merupakan bentuk kasih sayang dari Kodim 1709/Yawa kepada seluruh warga masyarakat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah yang kita cintai dan banggakan ini”, tambah Dandim.

Lebih lanjut, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, S.H, berharap untuk seluruh lapisan masyarakat Yapen, agar selalu peduli dan lindungi Yapen dari Covid-19 dengan selalu mematuhi prokes, dan juga bagi warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, agar segera mengikuti vaksinasi demi meningkatkan imun tubuh kita dalam melawan virus yang saat ini masih merajalela di seluruh wilayah NKRI.

“Kodim 1709/Yawa tidak henti-hentinya dan tidak akan bosan untuk selalu mengingatkan dan mendisiplinkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, meskipun hujan panas tak akan menjadi halangan bagi kami untuk menjadi garda terdepan dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Yapen”, tegas Danrem.

Wartawati : Yulianti

Editor : Denny Arya

Umum

Masa Penerapan PPKM Darurat, Polsek Tebet Bagikan Sembako Dan Masker Kepada Warga Slum Area

tintahitam.news, Jakarta – Personel Polsek Tebet melakukan kegiatan pembagian sembako dan masker untuk warga masyarakat yang paling terdampak (slum area) penerapan PPKM Darurat, Minggu (18/07/2021).

Sebanyak 85 kantong beras seberat @5kg dibagikan untuk warga Tebet, terutama para pedagang kaki lima ekonomi lemah di wilayah Slum Area.

Turut serta para Kamtibmas anggota Polsek Tebet yaitu Aiptu Yudi Harsono (Bhabinkamtibmas kelurahan Manggarai), Aiptu Sabar Edi Sutrisno (Bhabinkamtibmas kelurahan kebon baru), Aipda Tamam (Bhabinkamtibmas kelurahan Tebet Timur.

Dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Tebet Kompol A. Alexander, S.H,.S,IK,.M.M,.M.SI yang di dampingi oleh Wakapolsek Tebet AKP Irwan Setyawan S.H., Kanit Patroli AKP Rahmujihadi, Kanit Binmas Iptu Joko Saptono, Kasubsektor Manggarai iptu Sudarsono dan anggota Patko yang bertugas.

Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Tebet kepada warga, agar tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Pembagian beras dan masker untuk warga masyarakat Tebet agar bisa membantu keringanan warga selama PPKM Darurat dari virus covid-19.

Selama kegiatan berlangsung hingga selesai kegiatan situasi aman kondusif.

Umum

Irjen Kemenkumham Janji Klarifikasi Terkait Aduan Masyarakat Soal Perilaku Dirjen AHU

tintahitam.news, Jakarta – Temuan praktik buka tutup Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang diduga sengaja dilakukan atas arahan Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar telah dilaporkan masyarakat ke KPK sejak 5 Juni 2020 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 6 UU No.19 tahun 2019 telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Irjen AHU) Kemenkumham RI untuk melakukan pemeriksaan internal terkait aduan masyarakat tersebut.

Adapun surat resmi KPK kepada Irjen AHU tersebut dilayangkan pada bulan Juli 2020 melalui Surat resmi bernomor R/1389/PM.00.00/40-43/07/2020 tertanggal 24 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Herry Muryanto mengatasnamakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, isi aduan masyarakat tersebut diantaranya ditemukan kejanggalan dalam praktek buka tutup akses Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap beberapa Perusahaan dan Yayasan yang berstatus sedang berperkara di Pengadilan, yang diduga sengaja dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

Temuan lainnya adalah terkait dugaan pendomplengan penggunaan anggaran dinas untuk keperluan pribadi Dirjen AHU yang berpotensi merugikan negara berdasarkan bukti bon belanja perjalanan dinas hingga pembelian karangan bunga yang dilaporkan.

Setelah beberapa kali dikonfirmasi tim media, rencananya, klarifikasi resmi akan disampaikan pihak Inspektorat Jenderal setelah berakhir masa penerapan PPKM Darurat yang baru diberlakukan hingga 20 Juli 2021.

Wartawati : Yulianti
Editor ; Denny Arya