Kriminal, Umum

Pihak Termohon Tidak Hadir Pada Sidang Pertama, Kasus Agus Darma Wijaya Ditunda

TintaHitamNews, Tangerang – Agus Darma Wijaya bersama kuasa hukumnya hadiri sidang perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jum’at (16/09/2022).

Berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon dan sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Summarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Sempat beredar luas sebuah video dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) yang dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 lalu yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl. Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Summarecon, Medang, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Agus Darma Wijaya sempat dilarikan dan di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang.

Perlu diketahui bahwa Agus Darma Wijaya telah melaporkan tindak penganiayaan atas dirinya oleh segerombolan orang yang diduga suruhan Sumarecon tersebut kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, ketika proses sedang berjalan tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan kurangnya bukti-bukti.

“Sudah saya laporkan kasus penganiyaan tersebut kepada pihak kepolisian akan tetapi tiba-tiba penyidikan tersebut di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian”, ucap Agus Darma Wijaya.

Pada hari ini, sidang pertama atas perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut juga tidak berjalan dengan semestinya dikarenakan dari pihak termohon tidak hadir saat persidangan. Sehingga, sidang di tunda sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022 nanti.

Kuasa hukum Agus Darma Wijaya, Marson Sosang Sarapang, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (KBH GERACIAS), mengutarakan kekecewaannya terkait jalannya sidang hari ini di hadapan para awak media.

“Sebagaimana yang telah dijadwalkan pada sebulan lalu bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan sidang praperadilan dalam kasusnya Pak Agus Darma Wijaya namun pada sidang pertama ini pihak termohon tidak hadir sehingga hakim tunggal meminta penundaan sampai dengan 3 minggu tanggal 7 Oktober 2022 nanti”, ucapnya saat di wawancarai oleh para awak media di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali tanggal 7 Oktober 2022 dengan menghadirkan saksi-saksi.

Denny Arya

Kriminal, Umum

Bonceng Istri Yang Hamil 6 Bulan, Pratu RW Diserempet Dan Dikeroyok Preman

tintahitam.news, Jateng – Pratu RW anggota Yonif MR 411/6/2 Kostrad mengalami luka-luka dan bengkak pada bagian wajah serta harus dirawat di RST Dr. Asmir Salatiga, setelah dikeroyok oleh lima pemuda bertato dan dalam pengaruh minuman keras di Pasar Blauran Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat,(2/9/2022) membenarkan terjadinya pengeroyokan terhadap Pratu RW oleh lima pemuda yang diduga preman tersebut.

Kadispenad menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal saat Pratu RW yang membonceng istrinya sdri. D yang sedang hamil 6 bulan menuju Pasar Blauran diserempet kendaraan Pickup Suzuki Carry yang dikendarai sdr. Argo Wahyu Pamungkas beserta 4 orang temannya. Pratu RW sempat dibentak, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan sesampainya di Pasar Blauran, Pratu RW dihentikan oleh sdr. Argo Wahyu Pamungkas serta melakukan pengeroyokan bersama keempat temannya tersebut.

Istri Pratu RW yang panik dan ketakutan melihat suaminya dikeroyok dan tersungkur di jalan, meminta pertolongan di WAG leting suaminya yang kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku pengeroyokan kemudian membawanya ke Yonif MR 411/6/2 Kostrad dan selanjutnya dibawa ke RST Dr. Asmir Salatiga karena mengalami luka-luka. Setelah mendapatkan perawatan, pada Jumat (2/9/2022) satu orang pengeroyok (Argo Wahyu Pamungkas) dinyatakan meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih menjalani pengobatan di RST Dr. Asmir Salatiga.

“Kejadian ini sedang ditangani oleh Denpom IV/3 Salatiga yang berkoordinasi dengan pihak Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut”, pungkas Tatang.

Yulianti/Red

Kriminal, TNI-POLRI, Umum

Agus Darma Korban Kenapa Dijadikan Terlapor ? PH Jalintar Ingin Perkara Ini Digelar Di Mabes Polri

tintahitam.news, Jakarta – Jalintar Simbolon SH, Penasehat Hukum Agus Darma Wijaya, korban penganiayaan di Maxwell MXLA 028 oleh puluhan preman Summarecon terkejut saat menerima Surat nomor B/7055/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SP.Sidik/932/VI/2022/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Juni 2022 yang di tandatangani oleh (AKBP) Jerry Raimond Siagian, SH, SIK, MH dan menurut Jalintar kliennya Agus Darma Wijaya belum dimintai keterangan (BAP) oleh pihak penyidik” Kata Jalintar Simbolon, Kamis (16/06/22).

“Bagaimana bisa laporan Valentinus Jandut, SH langsung digelar perkara lalu naik proses penyidikan, sementara klien saya Agus Darma selaku terlapor belum pernah dipanggil apalagi di BAP bahkan saksi-saksi terlaporpun tidak ada, ada apa dengan penyidik”, ungkap Jalintar.

Prosedur hukum ini keliru juga disinyalir ada kejanggalan oleh pihak penyidik Jatanras Polda Metro Jaya sementara yang hanya mendengarkan dari sebelah pihak pelapor saja. Menurutnya, laporan Valentinus Jandut, SH dengan nomor LP: B/2137/IV/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 26 April 2022 disinyalir berunsur rekayasa, dipaksakan dan cacat formil sehingga seharusnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Mengapa ?

Pertama, pelapor Valentinus Jandut, SH tidak disebutkan selaku kuasa hukum untuk mewakili siapa? Karena yang bermasalah dengan konsumen bukan Valentinus Jandut langsung, melainkan atas perintah dan kebijakan pihak pengembang (PT. Summarecon). Dengan begitu LP pelapor dinilai cacat formil.

Kedua, pelaporan terkait buntut kasus pengosongan paksa rumah Maxwell MXLA 028 dimana Agus Darma Wijaya selaku korban laporannya sedang ditangani pihak Penyidik Polres Tangsel dugaan Pasal 170 KUHP, Penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya dugaan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dan juga tengah dalam proses persidangan perdata di PN Tangerang.

Ketiga, tuduhan terhadap Agus Darma Wijaya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP sangat bertentangan dengan fakta kebenaran, Agus Darma Wijaya hanya menolak pengosongan paksa atas rumah Maxwell 028 dimana klien saya pertanyakan surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Dan mereka tidak dapat menunjukan dan membuktikan, dan tidak ada surat ijin permohonan pendampingan para pihak Polri, Kejaksaan, Satpol PP, TNI dalam proses eksekusi paksa rumah Agus Darma Wijaya, mereka melakukan dengan menyerang dan memaksa dilengkapi alat alat seperti linggis, Gurinda, Mesin Diesel, Palu dan Bor, sehingga Agus Darma Wijaya putus asa mengambil pisau dapur yang ada dirumahnya dengan mengancam dirinya bukan mengancam preman Summarecon dan untuk mencari keadilan, perlindungan ketika hukum tidak mereka harga, pihak Summarecon mengabaikan tidak menghormati hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Oleh sebab itu Agus Darma Wijaya berusaha melindungi dirinya, anak istrinya, harta benda dengan pisau ditaruh dilehernya karena mereka terus mendesak akan melakukan eksekusi paksa secara preman dan sepihak dengan jumlah lebih dari 30 sampai 40 orang, terbukti perbuatan mereka ketika Agus Darma Wijaya telah mereka aniaya, diseret dari rumahnya mereka dengan leluasa merusak garasi rumah dengan Gurinda, Las, Mesin Diesel, Linggis dan masuk paksa dari jendela, merusak pintu utama lalu menjarah harta benda, jadi jelas apa yang dilakukan Agus Darma Wijaya itu “Noodweer“, ungkap Jalintar tegas.

Oleh karena itu dari ketiga alasan tersebut, Jalintar menyatakan sebagai Terlapor Kliennya Agus Darma Wijaya merasa laporan Vincentius Jandut, SH. obscure libel error in persona dan cacat formil dan meminta pihak penyidik terkait di kepolisian Polda Metro Jaya untuk memegang teguh protap dan prosedur institusi demi nama baik corp kepolisian diharapkan menjujung tinggi nilai keadilan dan hukum berdasarkan Azas praduga tak bersalah, berdasarkan fakta dan bukti lapangan.

Sebagaimana bunyi pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Hukum haruslah ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri. Demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat”, tukas Jalintar.

Sebagai Langkah hukum dan demi rasa keadilan masyarakat Jalintar Simbolon akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak Ka Div Propam Mabes Polri dan meminta Mabes Polri menggelar ulang perkara di Mabes Polri juga mengundang kami hadir dalam proses gelar ulang.

“Kebenaran harus diperjuangkan, tidak ada pilihan lain, saya akan buat pengaduan kepada Ka. Div. Propam, Kapolri dan Presiden Joko Widodo”, Tuturnya.

Disisi lain, Agus Darma menyatakan “Anak saya mengalami Trauma dan terganggu Psikisnya karena melihat semua perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh preman Sumarecon pada saat eksekusi paksa terhadap rumah kami dengan adanya penganiayaan dan diseret paksa terhadap saya, pengrusakan rumah kami, penjarahan harta benda sampai baju sekolah, sepatu sekolah, buku – buku pelajaran, anak saya menyaksikan semua itu dan sampai saat ini anak mengalami tekanan mental dan depresi dan saya akan melaporkan terkait anak saya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)”, Ucapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH menjelaskan “Noodweer adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan untuk membela diri” Ujarnya pada Kamis (16/6/22).

Terkait dilaporkannya Agus Darma Wijaya di SPKT/ POLDA METRO JAYA oleh Vincentius Jandut, SH tanggal 26 April 2022 terkesan Kabur dan dipaksakan.

Dikatakannya oleh Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany pada Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda.

Oleh sebab itu apa yang di alami oleh Agus Darma dikatakannya “Noodweer” dengan kata lain bisa juga disebut dengan istilah Bela Paksa dan perlu diketahui “Noodweer” diatur dalam KUH Pidana pada pasal 49. Dari situ kita dapat melihat definisi atau penjelasan dari “Noodweer” dan dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa “Noodweer” termasuk dalam alasan Peniadaan Pidana yaitu suatu alasan yang dapat membuat seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah melakukan kesalahan atau tindakan pidana, Tutupnya.

Nara sumber : Adv Jalintar Simbolon.SH.

Yulianti/Red

Kriminal, Umum

Debt Collector Hadang Prajurit TNI, Tim Gabungan Kodam Jaya Dan Polda Metro Jaya Amankan 11 Pelaku

Foto : Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS

tintahitam.news, Jakarta – Belum lama ini tengah viral di media sosial terkait seorang prajurit TNI yang dihadang dan dikeroyok sejumlah oknum preman debt collector saat hendak mengantar tetangganya yang tengah sakit menggunakan mobil.

Hal tersebut diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS bahwa Tim Gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 Orang.

“Video viral sebagai penghadangan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI-AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara”, kata Kapendam Jaya.

Lebih lanjut Kapendam Jaya mengungkapkan, Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya hari ini tepatnya pukul 15.00 Wib telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku dan itu bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta, ungkap Kapendam Jaya, Minggu (9/5/2021).

Sampai keterangan tertulis ini dibuat, 11 orang tersebut masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara.

“Adapun biodata pelaku yaitu YA.K M, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL”, pungkas Kapendam Jaya.

Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya