Umum

Hadiri Sidang Ke-5, Para Ex Purnawirawan TNI Terima Duplik Dari Artha Graha

Foto: Para Ex Purnawirawan TNI alih profesi yang berada di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TintaHitamNews, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kembali para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (07/09/2022) untuk menuntut hak-hak normatif mereka selama bekerja.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para ahli profesi Ex Purnawirawan TNI tersebut telah di PHK massal sepihak oleh pihak perusahaan Artha Graha tanpa menerima pesangon serta THR sehingga para Ex Purnawirawan TNI tersebut melayangkan laporan kepada pengadilan.

Terlihat para Ex Purnawirawan TNI bersama kuasa hukumnya yaitu Hendrayana, SH., sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada pukul 10.00 wib untuk mengikuti sidang ke-5 dengan tergugat yaitu pihak Artha Graha.

Untuk agenda pada sidang hari ini, pihak tergugat yaitu Artha Graha menyerahkan duplik atau bantahan para tergugat terhadap replik dari pihak penggugat yaitu pihak Ex Purnawirawan TNI.

Selanjutnya, sidang akan dilakukan pada tanggal 14 September 2022 dengan agenda pembuktian berupa surat-surat dari para pihak penggugat yaitu pihak Ex Purnawirawan TNI kepada pihak tergugat yaitu pihak Artha Graha.

Denny Arya

Umum

Belum Juga Temui Kesepakatan, Dwi Djatmiko: Jika Tidak Sesuai Kami Akan Lanjutkan Ke PHI

tintahitam.news, Jakarta – Belum juga temui titik kesepakatan antara ex TNI alih profesi yang di PHK sepihak dengan pihak perusahaan yaitu PT Artha Graha Group hingga saat ini, para ex TNI alih profesi kembali datangi kantor Disnakertrans, Selasa (12/4/2022).

Pertemuan hari ini rencananya adalah agar terjadinya mediasi antara pihak pekerja ex TNI alih profesi dengan pihak perusahaan PT Artha Graha Group.

Akan tetapi, hingga pertemuan pada hari ini pun belum juga mendapati titik temu kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

Oleh karena itu, dari pihak Disnakertrans akan membuat anjuran dengan menggunakan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Disnakertrans akan membuat anjuran tidak dengan berdasarkan mediasi lagi tapi dengan payung hukum serta fakta-fakta dan status pekerja sehingga anjuran yang dibuat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku”, ucap Dwi Djatmiko,SH selaku kuasa hukum pihak pekerja ex TNI kepada pihak media.

Dwi Djatmiko menambahkan, pihak Disnakertrans belum menentukan kapan akan dibuat karena untuk proses pembuatan bisa cepat tapi juga bisa lambat sehingga nanti kita akan diberi kabar melalui via telpon dari pihak Disnakkertrans.

“Selanjutnya, jika setelah anjuran dari Disnakertrans juga tidak memenuhi atau tidak sesuai maka kami akan melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri) untuk proses hukum yang berlaku”, tutupnya.

Yulianti/Red