Umum

Hadiri Sidang Ke-5, Para Ex Purnawirawan TNI Terima Duplik Dari Artha Graha

Foto: Para Ex Purnawirawan TNI alih profesi yang berada di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TintaHitamNews, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kembali para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (07/09/2022) untuk menuntut hak-hak normatif mereka selama bekerja.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para ahli profesi Ex Purnawirawan TNI tersebut telah di PHK massal sepihak oleh pihak perusahaan Artha Graha tanpa menerima pesangon serta THR sehingga para Ex Purnawirawan TNI tersebut melayangkan laporan kepada pengadilan.

Terlihat para Ex Purnawirawan TNI bersama kuasa hukumnya yaitu Hendrayana, SH., sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada pukul 10.00 wib untuk mengikuti sidang ke-5 dengan tergugat yaitu pihak Artha Graha.

Untuk agenda pada sidang hari ini, pihak tergugat yaitu Artha Graha menyerahkan duplik atau bantahan para tergugat terhadap replik dari pihak penggugat yaitu pihak Ex Purnawirawan TNI.

Selanjutnya, sidang akan dilakukan pada tanggal 14 September 2022 dengan agenda pembuktian berupa surat-surat dari para pihak penggugat yaitu pihak Ex Purnawirawan TNI kepada pihak tergugat yaitu pihak Artha Graha.

Denny Arya

Umum

Para Ex Purnawirawan TNI Hadiri Sidang, Berikan Permohonan Provisi Ke Majelis Hakim

Foto: Para Ex Purnawirawan TNI

tintahitam.news, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kali ini para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).

Kedatangan para Ex Purnawirawan TNI tersebut untuk menghadiri sidang ke-3 antara pihak Ex Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha.

Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.30 WIB. Sidang ke-3 antara Ex Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang gugatan Ex TNI nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya.

Dalam Provisinya para Ex Purnawirawan TNI meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022.

Dalam pokok perkara pihak Ex Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Yulianti/Red