
Jakarta, tintahitam.news – Tiga pilar Jagakarsa kembali lakukan giat operasi yustisi dengan target operasi yaitu pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara kendaraan roda empat/mobil.
Menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 dan pelaksanaan PSBBT/PPKM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi/Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, Personil Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa laksanakan Operasi Yustisi dan lakukan penindakan terhadap warga yang tidak tertib menggunakan masker diluar rumah, Selasa (23/02/2021).

Dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Lenteng Agung Timur depan stasiun kereta api Universitas Pancasila tersebut, personil Tiga Pilar melakukan penindakan terhadap 22 pelanggar dengan sanksi sosial dan 4 pelanggar kapasitas kendaraan 50%.
Lebih lanjut, tiga pilar Kecamatan Jagakarsa yang di pimpin Bapak Dwi Wahyu dan Iptu Kusnardi tetap mengajak warga untuk bersama-bersama berperan aktif memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan bersama-sama disiplin 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan , Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas).
Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.