
tintahitam.news, Jakarta – Polemik antara pihak Ex Purnawirawan TNI dengan pihak Artha Graha masih terus berlanjut hingga saat ini. Kali ini para Ex Purnawirawan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).
Kedatangan para Ex Purnawirawan TNI tersebut untuk menghadiri sidang ke-3 antara pihak Ex Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha.
Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.30 WIB. Sidang ke-3 antara Ex Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang gugatan Ex TNI nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya.
Dalam Provisinya para Ex Purnawirawan TNI meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022.
Dalam pokok perkara pihak Ex Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Yulianti/Red
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.