
tintahitam.news, Jakarta – Tiga pilar Jagakarsa yang terdiri dari Koramil, Kecamatan dan Polsek Jagakarsa melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka implementasi pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Jagakarsa bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diadakan di perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel.Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari kamis (27/08/2020) pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
Pada pukul 09.00 Wib, pelaksanaan operasi gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran operasi adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dengan memberhentikan pengguna kendaraan roda empat dan roda dua maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.

Dalam pelaksanaan operasi juga diterapkan penegakan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di saat masa transisi adaptasi kebiasaan baru oleh tiga pilar kecamatan jagakarsa.
Sebanyak 49 Personil dikerahkan dalam operasi gabungan tiga pilar jagakarsa diantaranya Polsek Jagakarsa sebanyak tujuh personil pimpinan AKP Muh Jufir (Kanit Intelkam), Koramil 08 Jagakarsa sebanyak dua personil pimpinan Pelda Maizul, Satpol PP sebanyak tiga puluh personil pimpinan Bpk Yahya, Damkar sebanyak dua personil pimpinan sdr. Jafar,staf Kel. Ciganjur sebanyak dua personil pimpinan sdr. Rohadi, Dishub sebanyak dua personil pimpinan Sdri. Silvia dan FKDM sebanyak empat personil pimpinan A. Sanusi.
Dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dikenakan sanksi diantaranya, sebanyak 48 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan area sekitar perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jaksel dan sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda administrasi.

Operasi gabungan tiga pilar dalam rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub No.51 Tahun 2020 ini akan dilaksanakan setiap hari di tempat keramaian tepatnya diwilayah hukum Jagakarsa.
Selama kegiatan tersebut petugas akan memberikan tindakan tegas dan humanis bagi pengendara atau pejalan kaki yang tidak memakai masker. Kecamatan akan mengenakan sanksi sosial maupun denda, sedangkan Polsek memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan tersebut tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas melalui papan himbauan dengan kalimat Selalu Pakai Masker , Menjaga Jarak dan Cuci Tangan Pakai Sabun .

Pada pukul 10.37 Wib operasi gabungan tiga pilar jagakarsa selesai. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali dan kondusif.
Penulis/wartawan ; Yulianti
Editor ; Denny Arya























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.