PSBB, Umum

Tiga Pilar Tebet Kembali Laksanakan Operasi Yustisi, 25 Orang Kena Sanksi

Apel Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Tebet pencegahan Covid-19

tintahitam.news, Jakarta – Polsek Tebet bersama Tiga Pilar Tebet kembali menggelar Operasi Yustisi Gabungan pencegahan Covid-19 pada hari Kamis (17/09/2020).

Tepat pukul 09.00 wib, dengan Apel yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek Tebet Kompol Imran Gultom, SH,MH pelaksanaan operasi yustisi tersebut di mulai.

Bertempat di sekitar putaran kolong fly over (samping Hotel Harris) Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan gabungan dari Tiga Pilar Tebet melakukan operasi yustisi.

Dalam kegiatan tersebut, pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran adalah pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker yang baik dan benar serta rumah makan yang tetap melayani makan di tempat dan juga warga masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan masker.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker di data dan diberikan teguran oleh petugas

Untuk menegakkan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat, para pelanggar baik pengendara kendaraan maupun pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan tindakan berupa teguran dan himbauan serta sanksi sosial berupa menyapu area sekitar putaran kolong flyover.

Sebanyak 45 (empat puluh lima) Personil yang tergabung dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Tebet yang terdiri dari 15 personil Polsek Tebet pimpinan Kapolsek Tebet Kompol Imran Gultom, SH,MH., 3 personil dari Koramil Tebet, 20 personil Satpol PP dan Kecamatan pimpinan Bpk. Iwan K Santoso, 7 personil Dishub pimpinan Bpk. Silbert, dan para awak media juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari Operasi Yustisi tersebut, 25 (dua puluh lima) orang diberikan teguran dan dilakukan pendataan apabila diulangi akan langsung diberi tindakan oleh petugas dan kepada 20 (dua puluh) orang langsung diberikan tindakan dan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu area sekitar dan mengenakan rompi.

Sanksi sosial berupa menyapu area dan mengenakan rompi bagi warga yang tidak mengenakan masker

Tepat pukul 12.00 wib, Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Tebet selesai. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali dan kondusif.

Wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya

Umum

Dalam Rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 Dan Pergub No.51 Tahun 2020, Tiga Pilar Tebet Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan

Tiga Pilar Tebet

tintahitam.news, Jakarta – Tiga pilar Tebet bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 pada hari Senin (14/09/2020).

Sebanyak 58 personil yang tergabung dalam Tiga Pilar Tebet yang terdiri dari Kapam obyek Kapolsek Tebet Kompol Imran Gultom, SH.MH, 21 personil dari Polsek Tebet pimpinan Akp Irwan Setiawan, 1 personil Bhabinsa pimpinan Serda Maman Suparman, 20 personil Satpol PP Kecamatan pimpinan Muhadjir, Satpol PP Kelurahan pimpinan Bpk. Syamsudin, 7 personil Dishub Kecamatan pimpinan Bpk. Silbert, 1 personil Lmk pimpinan Bpk. David Sentana, 1 personil Fkdm pimpinan Bpk. Yadi, 4 personil PPSU Kelurahan pimpinan Bpk. Teguh, dan 1 personil dari Media Buser Bhayangkara TV pimpinan Ibu Yulianti turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Bertempat di Jalan Raya KH. Abdullah Syafei Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan tepatnya didepan stasiun Tebet Timur Selmis Tiga Pilar Tebet melakukan Operasi Yustisi Gabungan yang dimulai dari pukul 09.30 wib sampai pukul 11.00 wib.

Yang menjadi sasaran operasi tersebut adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, baik itu pengendara roda empat, pengendara roda dua maupun pejalan kaki yang melintas.

Pelanggar yang sedang diberikan sanksi oleh petugas dan diberikan masker

Dalam kegiatan tersebut, Tiga Pilar Tebet melakukan penegakan disiplin
kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker disaat masa PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru dengan cara memberhentikan pengguna kendaraan roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, setelah itu diberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.

Dari hasil operasi gabungan tersebut sebanyak 8 (delapan) orang dikenakan sanksi. Selain sanksi berupa teguran, sanksi sosial juga diberikan dengan cara menyapu serta membersihkan jalanan dan area sekitar depan stasiun Tebet di Jalan Raya KH. Abdullah Syafei Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan setelah itu dibagikan masker oleh petugas polsek.

Dari dimulainya kegiatan Operasi Yustisi Gabungan sampai berakhirnya kegiatan tersebut situasi aman terkendali dan kondusif.

Wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya

kamtibmas

Pelaksanaan Operasi Gabungan Tiga Pilar Jagakarsa Dalam Rangka Implementasi Inpres

tintahitam.news, Jakarta – Tiga pilar Jagakarsa yang terdiri dari Koramil, Kecamatan dan Polsek Jagakarsa melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka implementasi pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Jagakarsa bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diadakan di perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel.Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari kamis (27/08/2020) pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.

Pada pukul 09.00 Wib, pelaksanaan operasi gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran operasi adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dengan memberhentikan pengguna kendaraan roda empat dan roda dua maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.

Dalam pelaksanaan operasi juga diterapkan penegakan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di saat masa transisi adaptasi kebiasaan baru oleh tiga pilar kecamatan jagakarsa.

Sebanyak 49 Personil dikerahkan dalam operasi gabungan tiga pilar jagakarsa diantaranya Polsek Jagakarsa sebanyak tujuh personil pimpinan AKP Muh Jufir (Kanit Intelkam), Koramil 08 Jagakarsa sebanyak dua personil pimpinan Pelda Maizul, Satpol PP sebanyak tiga puluh personil pimpinan Bpk Yahya, Damkar sebanyak dua personil pimpinan sdr. Jafar,staf Kel. Ciganjur sebanyak dua personil pimpinan sdr. Rohadi, Dishub sebanyak dua personil pimpinan Sdri. Silvia dan FKDM sebanyak empat personil pimpinan A. Sanusi.

Dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dikenakan sanksi diantaranya, sebanyak 48 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan area sekitar perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jaksel dan sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda administrasi.

Operasi gabungan tiga pilar dalam rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub No.51 Tahun 2020 ini akan dilaksanakan setiap hari di tempat keramaian tepatnya diwilayah hukum Jagakarsa.

Selama kegiatan tersebut petugas akan memberikan tindakan tegas dan humanis bagi pengendara atau pejalan kaki yang tidak memakai masker. Kecamatan akan mengenakan sanksi sosial maupun denda, sedangkan Polsek memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatan tersebut tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas melalui papan himbauan dengan kalimat Selalu Pakai Masker , Menjaga Jarak dan Cuci Tangan Pakai Sabun .

Pada pukul 10.37 Wib operasi gabungan tiga pilar jagakarsa selesai. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali dan kondusif.

Penulis/wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya