tintahitam.news, Jakarta – Antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang pagi, unit patko Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan dipimpin Panit 2 Ipda Pulung W.U bersama anggota laksanakan strongpoint dibawah flyover Tanjung Barat Jalan Tb. Simatupang Jagakarsa Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Strongpoint dini hari tadi sampai pagi dilaksanakan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan yang disampaikan oleh Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi, S.Sos.
Kepada unit Opsnal agar lebih mengedepankan pencegahan dalam upaya Harkamtibmas, dengan tujuan mengantisipasi terjadinya curat, curas dan curanmor serta kejahatan lainnya di jalanan.
Mengingat banyaknya pengurangan karyawan di sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta akibat pandemi covid-19 yang berdampak banyaknya pekerja yang diputus kontrak kerjanya dan menjadi pengangguran.
Berkat kerjasama antar fungsi dan partisipasi dari kelompok dan Potensi Masyarakat Jagakarsa, situasi wilayah Jagakarsa sampai pagi terpantau aman dan kondusif.
tintahitam.news, Jakarta – Lakukan pemantauan adanya titik kerumunan warga yang akan mengurus sanksi denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, team Satgas Covid-19 Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan lakukan pelayanan dan pengamanan pada hari Senin (9/11/2020).
Dipimpin oleh Panit Binmas Ipda Kusnardi bersama Unit Patko 4101 Polsek Jagakarsa serta bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pelayanan dan pengamanan dilaksanakan tepat pukul 09.00 Wib.
Dalam Pelaksanaannya, team Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 Polsek Jagakarsa bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan upaya bersama dengan melakukan peneguran persuasif.
Peneguran persuasif ini dilakukan agar warga masyarakat yang datang bisa mematuhi protokol kesehatan covid-19 guna memutus matarantai penyebaran wabah covid-19 dan mencegah adanya cluster baru di Kantor Instansi pemerintah dan tempat pelayanan publik.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman terkendali dan berjalan dengan lancar.
Pemantauan protokol kesehatan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
tintahitam.news, Jakarta – Kapolsek Jagakarsa Kompol R. Eko Mulyadi, S.Sos bersama Satpol PP Kecamatan dan anggota Polsek Jagakarsa melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap Covid-19 sekaligus pelayanan pengamanan kepada warga masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (9/11/2020).
Jumlah pelanggar yang akan melakukan pembayaran denda tilang pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2020 ini dibatasi sebanyak 2000 orang mengingat masih berlakunya PSBB masa transisi.
Kapolsek menyampaikan, “kita senantiasa menghimbau agar warga masyarakat yang akan membayar denda tilang tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul cluster baru di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel”.
Pihak kejaksaan telah membagi warga masyarakat yang akan membayar denda tilang menjadi empat kelompok dan masing-masing kelompok terdiri dari 500 orang.
Sebelum warga masyarakat datang, telah dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. Kegiatan tersebut diulangi lagi pada saat jam istirahat pukul 12.00 siang dan setelah selesai pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran covid-19 cluster perkantoran.
Selama pelaksanaan kegiatan, terpantau lancar, aman dan kondusif. Warga yang tidak mendapat nomer antrian disarankan untuk kembali lagi esok hari.
Pelanggar yang sedang diberikan sanksi oleh petugas
tintahitam.news, Jakarta – Lakukan upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus matarantai penyebaran wabah covid-19, Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan bersama Tiga Pilar laksanakan Operasi Yustisi di Jl. Sirsak depan Kantor Kecamatan Jagakarsa pada hari Senin pukul 09.00 Wib (09/11/2020).
Dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda M. Yasin yang didampingi oleh unsur 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa dengan melibatkan 29 Personil Gabungan Operasi Yustisi dilaksanakan.
Kegiatan Operasi Yustisi sebagai Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, menindaklanjuti atensi pimpinan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah penyebaran wabah covid-19 dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam kesempatan tersebut personil Tiga Pilar masih menemukan warga masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan Ccovid-19.
Hasil dari kegiatan tersebut, kepada warga yang melanggar dengan tidak memakai masker diberikan tindakan berupa teguran sebanyak 5 orang, sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 18 orang.
Sampai kegiatan selesai, semua berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
tintahitam.news, Jakarta – Tiga pilar Jagakarsa yang terdiri dari Koramil, Kecamatan dan Polsek Jagakarsa melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka implementasi pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Jagakarsa bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diadakan di perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel.Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari kamis (27/08/2020) pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
Pada pukul 09.00 Wib, pelaksanaan operasi gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran operasi adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dengan memberhentikan pengguna kendaraan roda empat dan roda dua maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.
Dalam pelaksanaan operasi juga diterapkan penegakan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di saat masa transisi adaptasi kebiasaan baru oleh tiga pilar kecamatan jagakarsa.
Sebanyak 49 Personil dikerahkan dalam operasi gabungan tiga pilar jagakarsa diantaranya Polsek Jagakarsa sebanyak tujuh personil pimpinan AKP Muh Jufir (Kanit Intelkam), Koramil 08 Jagakarsa sebanyak dua personil pimpinan Pelda Maizul, Satpol PP sebanyak tiga puluh personil pimpinan Bpk Yahya, Damkar sebanyak dua personil pimpinan sdr. Jafar,staf Kel. Ciganjur sebanyak dua personil pimpinan sdr. Rohadi, Dishub sebanyak dua personil pimpinan Sdri. Silvia dan FKDM sebanyak empat personil pimpinan A. Sanusi.
Dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dikenakan sanksi diantaranya, sebanyak 48 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan area sekitar perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jaksel dan sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda administrasi.
Operasi gabungan tiga pilar dalam rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub No.51 Tahun 2020 ini akan dilaksanakan setiap hari di tempat keramaian tepatnya diwilayah hukum Jagakarsa.
Selama kegiatan tersebut petugas akan memberikan tindakan tegas dan humanis bagi pengendara atau pejalan kaki yang tidak memakai masker. Kecamatan akan mengenakan sanksi sosial maupun denda, sedangkan Polsek memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan tersebut tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas melalui papan himbauan dengan kalimat Selalu Pakai Masker , Menjaga Jarak dan Cuci Tangan Pakai Sabun .
Pada pukul 10.37 Wib operasi gabungan tiga pilar jagakarsa selesai. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali dan kondusif.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.