Umum

Minimalisir Gangguan Kamtibmas Dan Pencegahan Covid-19, Satbrimob Patroli Ke Pemukiman Warga

Foto : Satbrimob yang patroli di salah satu gereja

tintahitam.news, Balikpapan – Berbagai upaya terus dilakukan agar keamanan dan ketertiban di suatu wilayah tetap terjaga.

Seperti halnya di wilayah yang satu ini, beberapa personel berseragam dari Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terus menggelarkan upaya preventif kepolisian dengan cara meningkatkan intensitas patrolinya di tengah-tengah masyarakat.

Dipimpin Aiptu Budi Prayitno, rombongan patroli tampak menyisir kawasan padat penduduk hingga wilayah perbatasan, Minggu (16/5/2021) malam.

“Kehadiran personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas. Perayaan Idul Fitri biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mobilisasi dan silaturahmi”, ujar Wadanyon A Pelopor AKP Edy Musdwiyono, S. Sos.

Menuju sasaran selanjutnya, patroli Brimob Polda Kaltim memfokuskan pergelaran personel di kawasan padat permukiman penduduk di beberapa objek vital.

“Melakukan pemantauan sambil mengarahkan masyarakat agar selalu berhati-hati. Sesekali kami berikan imbauan agar warga selalu patuh terhadap aturan lalu lintas”, tambah AKP Edy Mudwiyono.

Tim patroli Brimob Polda Kaltim manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan Covid-19 serta pentingnya protokol kesehatan.

“Masyarakat terus kami edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan terutama tentang disiplin menggunakan masker. Tak hanya itu, kami juga beri penekanan agar masyarakat selalu patuhi aturan lalu lintas”, pungkas AKP Edy Musdwiyono.

Selain itu, upaya pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 di Kalimantan Timur terus digencarkan. Hal ini dilakukan untuk menekan bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 seperti yang dilakukan Kapolda Kaltim dan Wakapolda Kaltim dengan meluncurkan program “ETAM Ba-Masker”.

Gerakan Etam Ba-Masker ini digelar di seluruh jajaran Polda Kaltim diantaranya dengan memberikan himbauan untuk jaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan, melakukan razia kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, menggelar aksi bagi-bagi masker serta memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya Covid-19 kepada warga masyarakat.

Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang mengungkapkan, aksi bagi-bagi masker ini akan terus dilakukan disemua tempat yang menjadi pusat keramaian.

”Saat ini sudah banyak warga yang mulai patuh terhadap protokol kesehatan seperti banyak warga yang sudah menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dan kita dari pihak Polri akan selalu menyuarakan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menerapkan physical distancing diruang publik sesuai program dari Kapolda Kaltim yaitu Etam Ba-Masker”, pungkasnya.

Wartawati : Yulianti
Editor : Denny Arya

kamtibmas

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Jagakarsa Lakukan Piket Strongpoint Di Flyover Tanjung Barat

tintahitam.news, Jakarta – Antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang pagi, unit patko Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan dipimpin Panit 2 Ipda Pulung W.U bersama anggota laksanakan strongpoint dibawah flyover Tanjung Barat Jalan Tb. Simatupang Jagakarsa Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Strongpoint dini hari tadi sampai pagi dilaksanakan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan yang disampaikan oleh Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi, S.Sos.

Kepada unit Opsnal agar lebih mengedepankan pencegahan dalam upaya Harkamtibmas, dengan tujuan mengantisipasi terjadinya curat, curas dan curanmor serta kejahatan lainnya di jalanan.

Mengingat banyaknya pengurangan karyawan di sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta akibat pandemi covid-19 yang berdampak banyaknya pekerja yang diputus kontrak kerjanya dan menjadi pengangguran.

Berkat kerjasama antar fungsi dan partisipasi dari kelompok dan Potensi Masyarakat Jagakarsa, situasi wilayah Jagakarsa sampai pagi terpantau aman dan kondusif.

Wartawan : Yulianti

Editor : Denny Arya

kamtibmas, PSBB

Team Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Polsek Jagakarsa Laksanakan YANPAM Di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Team Satgas Covid-19 Polsek Jagakarsa

tintahitam.news, Jakarta – Lakukan pemantauan adanya titik kerumunan warga yang akan mengurus sanksi denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, team Satgas Covid-19 Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan lakukan pelayanan dan pengamanan pada hari Senin (9/11/2020).

Dipimpin oleh Panit Binmas Ipda Kusnardi bersama Unit Patko 4101 Polsek Jagakarsa serta bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pelayanan dan pengamanan dilaksanakan tepat pukul 09.00 Wib.

Dalam Pelaksanaannya, team Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 Polsek Jagakarsa bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan upaya bersama dengan melakukan peneguran persuasif.

Peneguran persuasif ini dilakukan agar warga masyarakat yang datang bisa mematuhi protokol kesehatan covid-19 guna memutus matarantai penyebaran wabah covid-19 dan mencegah adanya cluster baru di Kantor Instansi pemerintah dan tempat pelayanan publik.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman terkendali dan berjalan dengan lancar.

Wartawan : Yulianti

Editor : Denny Arya

PSBB

Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kapolsek Jagakarsa Lakukan Pemantauan Dan Pelayanan Pengamanan

Pemantauan protokol kesehatan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

tintahitam.news, Jakarta – Kapolsek Jagakarsa Kompol R. Eko Mulyadi, S.Sos bersama Satpol PP Kecamatan dan anggota Polsek Jagakarsa melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap Covid-19 sekaligus pelayanan pengamanan kepada warga masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (9/11/2020).

Jumlah pelanggar yang akan melakukan pembayaran denda tilang pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2020 ini dibatasi sebanyak 2000 orang mengingat masih berlakunya PSBB masa transisi.

Kapolsek menyampaikan, “kita senantiasa menghimbau agar warga masyarakat yang akan membayar denda tilang tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul cluster baru di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel”.

Pihak kejaksaan telah membagi warga masyarakat yang akan membayar denda tilang menjadi empat kelompok dan masing-masing kelompok terdiri dari 500 orang.

Sebelum warga masyarakat datang, telah dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. Kegiatan tersebut diulangi lagi pada saat jam istirahat pukul 12.00 siang dan setelah selesai pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran covid-19 cluster perkantoran.

Selama pelaksanaan kegiatan, terpantau lancar, aman dan kondusif. Warga yang tidak mendapat nomer antrian disarankan untuk kembali lagi esok hari.

Wartawan : Yulianti

Editor : Denny Arya

PSBB

Tegakan Disiplin Warga Dalam Mentaati Protokol Kesehatan, Polsek Jagakarsa Bersama Tiga Pilar Laksanakan Operasi Yustisi

Pelanggar yang sedang diberikan sanksi oleh petugas

tintahitam.news, Jakarta – Lakukan upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus matarantai penyebaran wabah covid-19, Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan bersama Tiga Pilar laksanakan Operasi Yustisi di Jl. Sirsak depan Kantor Kecamatan Jagakarsa pada hari Senin pukul 09.00 Wib (09/11/2020).

Dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda M. Yasin yang didampingi oleh unsur 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa dengan melibatkan 29 Personil Gabungan Operasi Yustisi dilaksanakan.

Kegiatan Operasi Yustisi sebagai Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, menindaklanjuti atensi pimpinan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah penyebaran wabah covid-19 dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut personil Tiga Pilar masih menemukan warga masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan Ccovid-19.

Hasil dari kegiatan tersebut, kepada warga yang melanggar dengan tidak memakai masker diberikan tindakan berupa teguran sebanyak 5 orang, sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 18 orang.

Sampai kegiatan selesai, semua berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Wartawan : Yulianti

Editor : Denny Arya

PSBB, Umum

Tiga Pilar Tebet Kembali Laksanakan Operasi Yustisi, 25 Orang Kena Sanksi

Apel Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Tebet pencegahan Covid-19

tintahitam.news, Jakarta – Polsek Tebet bersama Tiga Pilar Tebet kembali menggelar Operasi Yustisi Gabungan pencegahan Covid-19 pada hari Kamis (17/09/2020).

Tepat pukul 09.00 wib, dengan Apel yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek Tebet Kompol Imran Gultom, SH,MH pelaksanaan operasi yustisi tersebut di mulai.

Bertempat di sekitar putaran kolong fly over (samping Hotel Harris) Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan gabungan dari Tiga Pilar Tebet melakukan operasi yustisi.

Dalam kegiatan tersebut, pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran adalah pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker yang baik dan benar serta rumah makan yang tetap melayani makan di tempat dan juga warga masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan masker.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker di data dan diberikan teguran oleh petugas

Untuk menegakkan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat, para pelanggar baik pengendara kendaraan maupun pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan tindakan berupa teguran dan himbauan serta sanksi sosial berupa menyapu area sekitar putaran kolong flyover.

Sebanyak 45 (empat puluh lima) Personil yang tergabung dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Tebet yang terdiri dari 15 personil Polsek Tebet pimpinan Kapolsek Tebet Kompol Imran Gultom, SH,MH., 3 personil dari Koramil Tebet, 20 personil Satpol PP dan Kecamatan pimpinan Bpk. Iwan K Santoso, 7 personil Dishub pimpinan Bpk. Silbert, dan para awak media juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari Operasi Yustisi tersebut, 25 (dua puluh lima) orang diberikan teguran dan dilakukan pendataan apabila diulangi akan langsung diberi tindakan oleh petugas dan kepada 20 (dua puluh) orang langsung diberikan tindakan dan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu area sekitar dan mengenakan rompi.

Sanksi sosial berupa menyapu area dan mengenakan rompi bagi warga yang tidak mengenakan masker

Tepat pukul 12.00 wib, Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Tebet selesai. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali dan kondusif.

Wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya

Umum

Dalam Rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 Dan Pergub No.51 Tahun 2020, Tiga Pilar Tebet Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan

Tiga Pilar Tebet

tintahitam.news, Jakarta – Tiga pilar Tebet bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 pada hari Senin (14/09/2020).

Sebanyak 58 personil yang tergabung dalam Tiga Pilar Tebet yang terdiri dari Kapam obyek Kapolsek Tebet Kompol Imran Gultom, SH.MH, 21 personil dari Polsek Tebet pimpinan Akp Irwan Setiawan, 1 personil Bhabinsa pimpinan Serda Maman Suparman, 20 personil Satpol PP Kecamatan pimpinan Muhadjir, Satpol PP Kelurahan pimpinan Bpk. Syamsudin, 7 personil Dishub Kecamatan pimpinan Bpk. Silbert, 1 personil Lmk pimpinan Bpk. David Sentana, 1 personil Fkdm pimpinan Bpk. Yadi, 4 personil PPSU Kelurahan pimpinan Bpk. Teguh, dan 1 personil dari Media Buser Bhayangkara TV pimpinan Ibu Yulianti turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Bertempat di Jalan Raya KH. Abdullah Syafei Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan tepatnya didepan stasiun Tebet Timur Selmis Tiga Pilar Tebet melakukan Operasi Yustisi Gabungan yang dimulai dari pukul 09.30 wib sampai pukul 11.00 wib.

Yang menjadi sasaran operasi tersebut adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, baik itu pengendara roda empat, pengendara roda dua maupun pejalan kaki yang melintas.

Pelanggar yang sedang diberikan sanksi oleh petugas dan diberikan masker

Dalam kegiatan tersebut, Tiga Pilar Tebet melakukan penegakan disiplin
kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker disaat masa PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru dengan cara memberhentikan pengguna kendaraan roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, setelah itu diberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.

Dari hasil operasi gabungan tersebut sebanyak 8 (delapan) orang dikenakan sanksi. Selain sanksi berupa teguran, sanksi sosial juga diberikan dengan cara menyapu serta membersihkan jalanan dan area sekitar depan stasiun Tebet di Jalan Raya KH. Abdullah Syafei Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan setelah itu dibagikan masker oleh petugas polsek.

Dari dimulainya kegiatan Operasi Yustisi Gabungan sampai berakhirnya kegiatan tersebut situasi aman terkendali dan kondusif.

Wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya

kamtibmas

Pelaksanaan Operasi Gabungan Tiga Pilar Jagakarsa Dalam Rangka Implementasi Inpres

tintahitam.news, Jakarta – Tiga pilar Jagakarsa yang terdiri dari Koramil, Kecamatan dan Polsek Jagakarsa melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka implementasi pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Jagakarsa bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diadakan di perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel.Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari kamis (27/08/2020) pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.

Pada pukul 09.00 Wib, pelaksanaan operasi gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran operasi adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dengan memberhentikan pengguna kendaraan roda empat dan roda dua maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial.

Dalam pelaksanaan operasi juga diterapkan penegakan disiplin kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di saat masa transisi adaptasi kebiasaan baru oleh tiga pilar kecamatan jagakarsa.

Sebanyak 49 Personil dikerahkan dalam operasi gabungan tiga pilar jagakarsa diantaranya Polsek Jagakarsa sebanyak tujuh personil pimpinan AKP Muh Jufir (Kanit Intelkam), Koramil 08 Jagakarsa sebanyak dua personil pimpinan Pelda Maizul, Satpol PP sebanyak tiga puluh personil pimpinan Bpk Yahya, Damkar sebanyak dua personil pimpinan sdr. Jafar,staf Kel. Ciganjur sebanyak dua personil pimpinan sdr. Rohadi, Dishub sebanyak dua personil pimpinan Sdri. Silvia dan FKDM sebanyak empat personil pimpinan A. Sanusi.

Dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dikenakan sanksi diantaranya, sebanyak 48 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan area sekitar perempatan Jl. H. Montong RT 003/02 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jaksel dan sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda administrasi.

Operasi gabungan tiga pilar dalam rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub No.51 Tahun 2020 ini akan dilaksanakan setiap hari di tempat keramaian tepatnya diwilayah hukum Jagakarsa.

Selama kegiatan tersebut petugas akan memberikan tindakan tegas dan humanis bagi pengendara atau pejalan kaki yang tidak memakai masker. Kecamatan akan mengenakan sanksi sosial maupun denda, sedangkan Polsek memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatan tersebut tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas melalui papan himbauan dengan kalimat Selalu Pakai Masker , Menjaga Jarak dan Cuci Tangan Pakai Sabun .

Pada pukul 10.37 Wib operasi gabungan tiga pilar jagakarsa selesai. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali dan kondusif.

Penulis/wartawan ; Yulianti

Editor ; Denny Arya